Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 28 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Inisiator Pasar Muamalah di Depok Ditangkap

4 Februari 2021 , 07:30 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Pura-pura Jadi Sales Regulator, Ternyata Pencuri

ilustrasi (sumber: Pixabay)

Timlo.net – Pria berinisial ZS, pendiri Pasar Muamalah di Depok ditangkap Bareskrim Polri. Pasar Muamalah ramai diperbincangkan warganet karena melakukan transaksi jual beli bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan dengan koin dinar dan dirham.

Dikutip dari laman infopublik.id, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh oleh tim penyidik pada hari Kamis 28 Januari 2021.

BacaJuga

KAI Tambah Empat Stasiun yang Melayani Pemeriksaan GeNose C19

Virtual Police sudah Berjalan, Polri Janji Taati Azas Equality Before The Law

Dua Residivis Pencuri Truk Ditangkap, Ditangkap Dua Pekan Usai Beraksi

“Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik direktorat tindak pidana eksus, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS,” ujar Kombes Ramadhan saat konferensi pers secara virtual, Rabu (3/2).

Kombes Ramadhan menyatakan bahwa pelaku ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. ZS pun berperan sebagai pengelola pasar tersebut.

ZS juga sebagai tempat menukarkan mata uang rupiah menjadi dinar dan dirham yang dijadikan sebagai alat tukar jual beli di pasar tersebut.

Ramadhan menyebut bahwa keberadaan Pasar Muamalah telah beroperasi sejak tahun 2014.

“Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10:00 sampai jam 12:00 WIB,” jelas dia.

Menurut dia, Pasar Muamalah di Depok digelar di sebuah lahan milik ZS. Tersangka membentuk komunitas yang terdiri dari 10-15 pedagang. Para pedagang menjual sembako, makanan, minuman dan pakaian.

“Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang. Ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntunganya,” jelas dia.

Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 41/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,9 75 garam.

“Saat ini nilai tukar 1 dinar setara dengan Rp 4 juta. Sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500,” terang dia.

Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut yakni, pengawas, pedagang dan pemilik lapak

Atas perbuatanya, ZS dipersangkakan dengan pasal 9 Undang- Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan Pasal 33 Undang- Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancamam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: depokdinardirhamInisiatorPasar Muamalah

Related Posts

DPR Sarankan Kemendikbud Buka Sekolah Secara Bertahap
Nasional

Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Depok Positif Covid-19

17 Agustus 2020
Rumah Warga yang Terinfeksi Corona Dipasangi Garis Polisi
Nasional

Rumah Warga yang Terinfeksi Corona Dipasangi Garis Polisi

3 Maret 2020
Lahan Ganja Satu Hektare Ditemukan di Palembang
Nasional

Tanam Ganja di Pot, Wellqi Diciduk

21 Februari 2020
Waduh! Siswi SMP Ini Mau Dijadikan PSK, Untung Saja Polisi Datang
Nasional

Waduh! Siswi SMP Ini Mau Dijadikan PSK, Untung Saja Polisi Datang

24 Januari 2020
Tiga Jambret Beraksi Saat Malam Takbiran Didor Polisi
Detik

Wah… Ada Hadiah Rp 500 Ribu Bagi yang Berhasil Menangkap Maling

13 Agustus 2019
Jumlah Pengunjung Pasar Depok Meningkat, Tapi Pedagang Masih Sambat
Kota

Jumlah Pengunjung Pasar Depok Meningkat, Tapi Pedagang Masih Sambat

9 Juni 2019
loading...



Terkini

KAI Tambah Empat Stasiun yang Melayani Pemeriksaan GeNose C19

KAI Tambah Empat Stasiun yang Melayani Pemeriksaan GeNose C19

28 Februari 2021
Virtual Police sudah Berjalan, Polri Janji Taati Azas Equality Before The Law

Virtual Police sudah Berjalan, Polri Janji Taati Azas Equality Before The Law

28 Februari 2021
Dua Residivis Pencuri Truk Ditangkap, Ditangkap Dua Pekan Usai Beraksi

Dua Residivis Pencuri Truk Ditangkap, Ditangkap Dua Pekan Usai Beraksi

28 Februari 2021
Sandiaga Uno Yakin Perekonomian di Bali Segera Bangkit

Sandiaga Uno Yakin Perekonomian di Bali Segera Bangkit

28 Februari 2021
Jokowi Minta NU Sukseskan Kebijakan Vaksinasi Massal

Jokowi Minta NU Sukseskan Kebijakan Vaksinasi Massal

28 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In