Karanganyar — Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Agus Purnomo Aji alias Agus Bereng mengimbau pendukungnya berhenti berkerumun di sekitar area Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar setiap kali dirinya disidang. Meski hal itu bentuk solidaritas sesama anggota perguruan silat, namun dianggap melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kalau mau mendukung lewat doa saja. Percayakan kasus ini kepada yang berwajib,” kata Agus Bareng kepada Timlo.net usai sidang di PN, Kamis (4/2).
Agus Bareng menjalani sidang kedua berupa pemeriksaan dua orang saksi korban, yakni Enriko Hernan Febrian (20) dan MAR (18). Majelis hakim dalam persidangan itu, Ayun Kristiyanto sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Sri Haryanto dan Adiaty Rovita. Di luar sidang situasi sempat ricuh akibat massa dari perguruan silat ingin masuk untuk memberikan dukungan. Mereka yang berkerumun, dianggap berisiko tertular Covid-19 sehingga dibubarkan paksa oleh polisi.
“Saya titip pesan jaga keamanan dan kamtibmas Kabupaten Karanganyar. Tidak usah berbondong-bondong. Mendoakan saja dari rumah. Doa yang terbaik untuk saya dan khususnya PSHT pusat Madiun,” kata pria berstatus ASN Kabupaten Karanganyar ini.