Solo — Tiga pengguna sabu diciduk anggota Polsek Serengan. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan tiga paket hemat (Pahe) sabu yang dikemas dalam plastik kecil.
“Ketiganya tersangka Narkoba ini satu jaringan,” terang Kapolsek Serengan, Kompol Giyono kepada wartawan, Rabu (12/12) siang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi akan dilakukan transaksi sabu di Kawasan Jl Bhayangkara, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, Selasa (11/12) malam. Dari informasi inilah, Polisi melakukan pengintaian di lokasi.
Hingga akhirnya, muncullah tersangak Ricky Adiwinata (18) warga Plesungan, Kabupaten Karanganyar mengendarai Motor Honda Vario AD 3931YH. Polisi yang merasa curiga langsung menghentikan Ricky. Saat dihentikan, Ricky sempat berupaya kabur namun berhasil dicegah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat dua pahe sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Kapolsek, dilanjutkan dengan pengembangan. Hasilnya, ditangkap dua orang rekan tersangka Ricky atas nama Haris Setiawan alias Haris (38) warga Kampung Kanggotan, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres serta Asep Dwi Hananto alias Kempleng warga Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres. Keduanya ditangkap saat berada tempat kos Kost Holand Jl Slamet Riyadi, Kemlayan, Kecamatan Serengan.
“Dua rekan tersangka ini ditangkap saat berada di kos-kosan. Mereka mendapatkan barang dari Si Ricky ini,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penangkapan tiga budak sabut tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan mulai dari tiga paket sabu, sepeda motor, handphone, rokok dan masih banyak yang lain.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Marhaendra Wijanarko