Solo- Solidaritas Perempuan Untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) mengadakan Workshop Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Gender, di Hotel Solo Inn, Kamis (25/03). Peserta yang mengikuti workshop ini meliputi KOMNAS HAM, PPT (Pos Pelayanan Terpadu) dampingan SPEK-HAM, serta Pemerintah Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak dari lima kota dan kabupaten antara lain Solo, Klaten, Sragen, Wonogiri, dan Karang Anyar.
Dalam workshop yang dimulai pukul 09.00 ini, Direktur SPEK-HAM, Vera Kartika Giyantari, SH, menjelaskan tentang standar pelayanan minimal yang harus dilakukan pemerintah dan penyedia layanan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender. Hal ini disampaikan karena memang di Solo sendiri belum ada penanganan kasus lintas daerah oleh pemerintah. Kebanyakan kasus lintas daerah ditangani oleh LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), karena memang akses dan mekanismenya lebih mudah dan cepat.
Sesi kedua diisi oleh Kepala Sub Bagian Penanganan Kasus Hukum dan Perlindungan Perempuan di Propinsi Semarang, Sri Dewi Indrajati. Dalam sesinya Dewi menjelaskan tentang apa saja kriteria kasus yang dirujuk dan dikoordinansikan antar kabupaten atau kota dan kabupaten atau kota dengan propinsi. Kriteria tersebut meliputi ketiadaan fasilitas dan SDM meliputi psikolog, RSJ, legal banding, shelter, tes DNA, dan pelayanan medis yang tidak ada di kabupaten atau kota. Yang jelas penanganan kasus-kasus yang melibatkan antar kabupaten atau kota harus mulai diperjelas mekanismenya, karena memang itu adalah tanggung jawab kabupaten atau kota kejadian, asal korban, dan asal pelaku.