Solo — Pemkot Solo telah menerbitkan SE Walikota Solo Nomor 067/258 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Solo Dalam Rangka “Gerakan Jateng di Rumah Saja”.
Dalam SE tersebut mengharuskan pasar modern, mal, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional membuat posko penegakan protokol kesehatan.
“Kami langsung merespons SE Walikota Solo tersebut dengan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan di semua pasar tradisional di Solo,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi, Sabtu (6/2).
Ia menegaskan, Disdag Solo langsung menginstruksikan pada semua lurah pasar tradisional untuk membuat posko. Keberadaan posko berfungsi untuk lokasi koordinasi tim pengawasan (Cipta Kondisi) yang terdiri dari Satpol PP, Linmas sekitar, petugas pasar, dan unsur lainnya seperti TNI-Polri untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika ada yang melanggar.
“Saya sudah cek di lapangan, posko penegakan protokol kesehatan sudah berdiri semua di pasar tradisional,” tutur dia.
Selain pasar tradisional, lanjut dia, instruksi serupa juga disampaikan ke pengelola mall, Toserba, hingga toko modern sejenis. Hanya saja pendirian poskonya tidak dilakukan oleh pemkot namun diserahkan pada pengelola masing-masing.
“Jadi jika ada pelanggaran di mal pihak pengelola juga ikut bertanggungjawab melakukan tindakan bagi pengunjung dan penjual,” pungkasnya.