Boyolali — Guna mendukung Gerakan “Jateng di Rumah Saja”, Bupati Boyolali menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/1252/5.5/2021. Edaran tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Perpanjangan PPKM ini mencegah timbulnya penularan Covid-19 di Kabupaten Boyolali. Kebijakan ini akan berlaku selama dua hari, Sabtu-Minggu (6-7/2)
Berdasarkan SE Bupati Boyolali tersebut, maka sejumlah kebijakan telah diinstruksikan kepada seluruh elemen masyarakat dapat melaksanakannya. Salah satunya sektor pariwisata dan hiburan.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono menjelaskan, pihaknya telah membuat surat bagi para pemilik tempat pariwisata, tempat hiburan, dan tempat olah raga.
“Pada tanggal 6 dan 7 tersebut kami akan menerjunkan tim untuk melaksanakan pemantauan untuk memastikan apakah sudah dilaksanakan penutupan atau belum. Kecuali untuk rumah makan tetap diperbolehkan buka dengan syarat hanya 25 persen saja kapasitasnya dan dibatasi pemesanan sampai jam 7 malam [19.00 WIB], makanan harus dibawa pulang,” terangnya.
Dilansir laman boyolali.go.id, (4/2), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, Karsino, menjelaskan, pasar rakyat atau pasar tradisional diperbolehkan tetap buka dengan lebih meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Penutupan hanya diberlakukan untuk toko modern, mini market/super market saja.
“Secara logika, toko modern tidak menyediakan bahan pokok, dan konsumennya masyarakat menengah ke atas, sehingga kalau pun ditutup tidak berpengaruh pada kebutuhan publik. Tetapi kalau pasar rakyat menyediakan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, bagi Pedagang kali lima (PKL) diperbolehkan berjualan tetapi masih dengan pemberlakuan PPKM yaitu dengan batas waktu jam 20.00 WIB.