Timlo.net – Pilkada serentak pada 2024 diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan umum presiden, anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro merekomendasikan agar Pemilu serentak nasional dan daerah (pemilihan kepala daerah) pada 2024, dihindari.
Ia meminta pemerintah dan DPR RI berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Saya merekomendasikan Pemilu borongan 2024 harus dihindari,” ujar Siti Zuhro, dilansir dari laman InfoPublik, Minggu (7/2).
Pada pemilu 2019, penyelenggara melaksanakan lima pemilihan sekaligus, yakni Pilpres, Pemilihan Legislatif (pileg) anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bukan efisiensi anggaran yang didapat, justru pelaksanaan pemilihan lima kotak itu menghabiskan biaya lebih besar.
Tidak hanya ongkosnya yang besar, tetapi Indonesia juga kehilangan ratusan petugas penyelenggara ad hoc. Mereka diduga wafat karena kelelahan menjalankan tahapan dari lima pemilihan sekaligus di pemilu 2019.
Siti menuturkan, selama ini pun proses demokrasi melalui pemilihan presiden maupun kepala daerah hanya prosedural. Pemilu dan pilkada yang substantif dan berkualitas sekurang-kurangnya direfleksikan dengan terpilihnya pemimpin yang jujur, kompeten, amanah, transparan/komunikatif, dan bijaksana.
Pelaksanaan demokrasi melalui pemilu dan pilkada juga perlu dibenahi secara substantif khususnya terkait perilaku distortif atau menyimpang/melanggar yang dilakukan para peserta pilkada dan pemilu.
Ia berharap, pemilu dan pilkada bisa meningkatkan kesadaran politik masyarakat, khususnya dalam konteks partisipasi dan kontestasi untuk memilih pemimpin yang amanah dan kompeten.
Di sisi lain, menurut dia, penataan partai politik lah yang utama perlu dibenahi melalui reformasi partai politik. Sebab, kata dia, jantung demokrasi adalah partai politik, yang kadernya akan maju menjadi calon presiden dan wakil presiden, pemimpin kepala daerah, dan anggota dewan legislatif.
Siti mengusulkan, pilkada dilaksanakan sesuai dengan jadwal yaitu 2022 yang akan digelar di 101 daerah dan 2023 yang akan diselenggarakan di 170 daerah.
Ia juga meminta pertimbangan agar daerah yang melaksanakan 2023 disatukan ke pilkada 2022, sehingga totalnya menjadi 271 daerah.
Editor : Dhefi Nugroho