Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 27 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Buron Kasus Korupsi Ervan Mandala Ditangkap Tim Kejagung di Bintaro

8 Februari 2021 , 01:37 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Buron Kasus Korupsi Ervan Mandala Ditangkap Tim Kejagung di Bintaro

(Foto: dok. Puspenkum Kejagung).

Timlo.net – Terpidana kasus korupsi, Ervan Fajar Mandala, ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung. Ervan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat diringkus di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten, Minggu (7/2).

“Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan terdakwa Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, dijatuhi pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.796.387.077,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

BacaJuga

Gempa Tiga Detik Membuat Warga Labuha Berhamburan

Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Warga Selakambang

Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

Ervan Fajar Mandala, merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT ASKRINDO Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 sampai dengan 2009.

Saat itu yang bersangkutan selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Eben Ezer menegaskan melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: buronanKejagungkejaksaan agungkorupsi

Related Posts

Masih Berusia 16 Tahun, Peretas Situs Kejaksaan Agung Tidak Diproses Hukum
Nasional

Masih Berusia 16 Tahun, Peretas Situs Kejaksaan Agung Tidak Diproses Hukum

20 Februari 2021
KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris
Nasional

KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris

20 Februari 2021
Website Kejaksaan RI Diretas, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun
Nasional

Website Kejaksaan RI Diretas, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun

20 Februari 2021
Kejari Klaten Terima Belasan Karangan Bunga, Terkait Kasus Buku Matur Jujur
Sosial

Kejari Klaten Terima Belasan Karangan Bunga, Terkait Kasus Buku Matur Jujur

18 Februari 2021
Database Diretas, Kejagung: Semua Aplikasi dan Sistem sudah Dicek
Nasional

Database Diretas, Kejagung: Semua Aplikasi dan Sistem sudah Dicek

18 Februari 2021
Cegah Korupsi Anggaran, Sandiaga Uno Minta Dikawal KPK
Nasional

Cegah Korupsi Anggaran, Sandiaga Uno Minta Dikawal KPK

17 Februari 2021
loading...



Terkini

Laporan Kemlu, Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Fukushima

Gempa Tiga Detik Membuat Warga Labuha Berhamburan

27 Februari 2021
Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Warga Selakambang

27 Februari 2021
Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

26 Februari 2021
Tracing di Jatipuro Libatkan Aparat TNI dan Polri

Tracing di Jatipuro Libatkan Aparat TNI dan Polri

26 Februari 2021
Forkopimcam Tasikmadu Cek Posko PPKM Mikro

Forkopimcam Tasikmadu Cek Posko PPKM Mikro

27 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In