Karanganyar — Dianggap ngeyel, seorang pemilik hajatan di Mojogedang dibawa ke kantor polisi. Ia mengabaikan seluruh aturan PPKM tentang penyelenggaraan hajatan.
“Kami minta kepada penyelenggara acara untuk menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek Mojogedang AKP Mardiyanto, Minggu (7/2).
Ini merupakan teguran keras karena penyelenggara hajatan di Dusun Tunggulsari, Desa Pojok itu mengadakan hajatan di malam hari pada Sabtu (6/2). Selain itu, tuan rumah menata meja dan kursi serta memasang hiburan musik. Padahal jelas-jelas itu semua melanggar aturan PPKM.
Kepala Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jatiwibowo mengatakan pemilik hajatan tersebut melanjutkan acara pada keesokan harinya. Yakni resepsi pernikahan. Lantaran tak mau kecolongan lagi, ia memerintahkan satpol PP kecamatan dan anggota koramil mengawasi jalannya pesta.
“Aturan banyu mili. Enggak boleh pasang meja kursi. Tamu datang, nyumbang, bawa pulang makanan suhuhan lalu pamit,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo