Timlo.net – Tiga orang berinisial RRS, FDS, dan ATS diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng atas kasus pencurian pulsa dan pembelian voucher game ilegal serta registrasi kartu perdana ilegal. Mereka diduga merugikan pelanggan provider seluler Telkomsel dan pihak Telkomsel. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda pada 25 Januari lalu oleh Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
”Dari tangan tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti empat unit Laptop, dua unit komputer, 20 modem pool, lima buah flashdisk, 1.434 box kartu perdana Telkomsel dan dua unit sepeda motor,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2).
Ketiganya ditangkap secara terpisah, yaitu di Jalan Raden Patah Rejomulyo Semarang dan Jalan Kwaron Bangetayu Genuk Semarang.
“Pengungkapan ini merupakan kejadian yang pertama yang berhasil diungkap oleh Polri. Selain merugikan pelanggan kartu seluler juga merugikan pihak provider, dalam hal ini pihak Telkomsel. Sehingga saya sangat mengapresiasi pengungkapan ini,” imbuh kapolda.
Ungkap kasus ini bermula saat ada laporan dari pihak PT Telkomsel adanya temuan yang mengindikasi pencurian pulsa.
”Pada rentang waktu Juni 2020 sampai Januari 2021 terdapat transfer pulsa secara tidak wajar dari kartu telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar lain. Kemudian adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan,” lanjut Kapolda.
Kerugian yang ditimbulkan akibat aktifitas tersebut, menurut pihak Telkomsel cukup besar yaitu senilai satu setengah miliar rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. RRS sebagai pemodal, pemilik usaha, penyedia alat, dan penanggung jawab kegiatan registrasi kartu perdana.
“FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal. Sedangkan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa,” jelas Kombes Johanson.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, menambahkan terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 32 atau pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Untuk perbuatan registrasi kartu perdana legal, diancam maksimal hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian pulsa/pembelian voucher game ilegal diancam maksimal hukuman 8 tahun penjara,” tegas Kabidhumas.
Sumber: tribratanews
Editor : Wahyu Wibowo