Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 25 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Transaksi Pulsa Ilegal Rugikan Telkomsel Rp 1,5 Miliar, Tiga Orang Ditangkap

9 Februari 2021 , 03:36 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Transaksi Pulsa Ilegal Rugikan Telkomsel Rp 1,5 Miliar, Tiga Orang Ditangkap

Ungkap kasus pencurian pulsa | tribratanews jateng

Timlo.net – Tiga orang berinisial RRS, FDS, dan ATS diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng atas kasus pencurian pulsa dan pembelian voucher game ilegal serta registrasi kartu perdana ilegal. Mereka diduga merugikan pelanggan provider seluler Telkomsel dan pihak Telkomsel. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda pada 25 Januari lalu oleh Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

BacaJuga

Langgar Daerah Penangkapan Ikan, Empat Kapal Diamankan

Pabrik Kerupuk di Palembang Ludes Terbakar

Bencana Tanah Amblas, Jalur Alternatif Cianjur-Bogor Putus

”Dari tangan tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti empat unit Laptop, dua unit komputer, 20 modem pool, lima buah flashdisk, 1.434 box kartu perdana Telkomsel dan dua unit sepeda motor,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2).

Ketiganya ditangkap secara terpisah, yaitu di Jalan Raden Patah Rejomulyo Semarang dan Jalan Kwaron Bangetayu Genuk Semarang.

“Pengungkapan ini merupakan kejadian yang pertama yang berhasil diungkap oleh Polri. Selain merugikan pelanggan kartu seluler juga merugikan pihak provider, dalam hal ini pihak Telkomsel. Sehingga saya sangat mengapresiasi pengungkapan ini,” imbuh kapolda.

Ungkap kasus ini bermula saat ada laporan dari pihak PT Telkomsel adanya temuan yang mengindikasi pencurian pulsa.

”Pada rentang waktu Juni 2020 sampai Januari 2021 terdapat transfer pulsa secara tidak wajar dari kartu telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar lain. Kemudian adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan,” lanjut Kapolda.

Kerugian yang ditimbulkan akibat aktifitas tersebut, menurut pihak Telkomsel cukup besar yaitu senilai satu setengah miliar rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. RRS sebagai pemodal, pemilik usaha, penyedia alat, dan penanggung jawab kegiatan registrasi kartu perdana.

“FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal. Sedangkan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa,” jelas Kombes Johanson.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, menambahkan terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 32 atau pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Untuk perbuatan registrasi kartu perdana legal, diancam maksimal hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian pulsa/pembelian voucher game ilegal diancam maksimal hukuman 8 tahun penjara,” tegas Kabidhumas.

Sumber: tribratanews

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: ilegalpulsatelkomsel

Related Posts

Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri dan Seorang Pasien Diamankan
Nasional

Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri dan Seorang Pasien Diamankan

10 Februari 2021
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Nasional

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

9 Februari 2021
Kalangan DPR Minta Aturan Soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa Ditinjau Ulang
Nasional

Kalangan DPR Minta Aturan Soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa Ditinjau Ulang

31 Januari 2021
Suami Bu Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka Kedua
Nasional

Industri Kosmetik Ilegal Digerebek

31 Januari 2021
Penyedia Jasa Internet Ilegal di Cilacap Digerebek
Nasional

Penyedia Jasa Internet Ilegal di Cilacap Digerebek

28 Januari 2021
Tersangka Pembunuhan Banyuanyar Dinyatakan Sehat secara Kejiwaan
Nasional

Menambang Pasir Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap

23 Januari 2021
loading...



Terkini

Berusia 72 Tahun, Begini Pengakuan Suparmo Usai Disuntik Vaksin

Berusia 72 Tahun, Begini Pengakuan Suparmo Usai Disuntik Vaksin

25 Februari 2021
Pelantikan Gibran-Teguh Digelar Virtual, Pemkot Pastikan Listrik dan Internet Lancar

Pelantikan Gibran-Teguh, Panitia Sediakan Tujuh Kursi untuk Keluarga Besar

25 Februari 2021
Jenazah Ustaz Ahmad Sukina Disalatkan dengan Ketentuan Protokol Kesehatan

Jenazah Ustaz Ahmad Sukina Disalatkan dengan Ketentuan Protokol Kesehatan

25 Februari 2021
Sony Konfirmasi Adanya 3 Peter Parker dalam Spider-Man 3?

Judul Resmi Film Spider-Man 3: No Way Home

25 Februari 2021
Rumah Pintar Huawei Pamerkan Kemampuan HarmonyOS

Rumah Pintar Huawei Pamerkan Kemampuan HarmonyOS

25 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In