Timlo.net – Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Senin (8/7) pukul 19.00 WIB karena sakit. Mebes Polri memberikan penjelasan terkait ustaz yang tersangkut kasus ujaran kebencian di media sosial ini.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 ini, Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo, Senin (8/2).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo