Klaten – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan bersama KAI Daop 6 Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menutup perlintasan sebidang kereta api (KA) di Jalan H. Samanhudi, Tegalsepur, Klaten Tengah, Klaten. Penutupan dimulai Selasa 9 Februari 2021 pukul 17.00 WIB.
Penutupan perlintasan sebidang KA ini dalam rangka mendukung keselamatan perjalanan KA, penumpang, maupun pengguna jalan yang melintas. Hal ini seiring dengan meningkatnya frekuensi perjalanan KA pada perlintasan tersebut mulai 10 Februari 2021.
Sebelumnya DJKA dan KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan sosialisasi kepada unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, RT/RW dan warga di lingkungan. Serta pemasangan spanduk pemberitahuan di sekitar perlintasan dan sosialisasi langsung kepada pengguna jalan.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengungkapkan, penutupan perlintasan sebidang KA merupakan upaya untuk mengurangi kecelakaan, dimana pada perlintasan ini frekuensi perjalanan KA akan mengalami peningkatan seiring beroperasinya Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta – Solo Balapan mulai 10 Februari 2021.
“Hal ini termaktub dalam Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 91 ayat 1 menjelaskan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang,” ujar Supriyanto di Klaten, Selasa (9/2).
Sebagai informasi, Perlintasan sebidang KA merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan. Hal ini juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.