Wonogiri – Pemkab Wonogiri menanggapi positif soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, 9-22 Februari ini. Tokoh masyarakat di tingkat rukun tetangga (RT) dan desa diberi otoritas untuk melakukan pengawasan.
“Kami meyakini, jika kebijakan ini dilakukan serentak bisa mengedukasi masing-masing individu. Sehingga bisa membangun kesadaran kolektif, minimal di tingkat keluarga. Target maksimalnya kesadaran komunitas di masing-masing daerah,” kata Bupati Joko Sutopo usai potong tumpeng dalam rangka peringatan HPN ke75 di Ruang Transit Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (9/2).
Disampaikan, PPKM mikro merupakan upaya pemerintah pusat untuk menurunkan angka positif Covid-19. Pihaknya berharap kebijakan tersebut bisa dilakukan dengan mengedepankan aspek keserentakan dan kepatuhan.
Menurut dia, kebijakan itu juga bisa dikatakan sebagai upaya membangun kesadaran baru. Masyarakat diajak sadar bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, dalam 11 bulan ini kasus terkonfirmasi positif covid-19 masih terus bertambah.
Dikatakan, dalam PPKM mikro skala pengawasannya berada di tingkat RT. Berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri ada empat zona untuk mengetahui risiko persebaran Covid-19 di tingkat RT.
Zona hijau untuk lingkungan RT yang tidak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Zona kuning untuk RT yang ada satu hingga lima kasus. Zona oranye untuk RT yang ada enam hingga sepuluh kasus. Zona merah untuk RT yang kasusnya lebih dari sepuluh.
“Jika dalam satu lingkup RT terdapat lebih dari sepuluh kasus, maka didirikan posko pengendalian di tingkat desa yang dikoordinasi pemerintah kecamatan. Nanti dari tingkat RT itu melaporkan ke tingkat desa kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” tuturnya.
Lebih lanjut Bupati Wonogiri menambahkan, dari data yang dirilis, tidak ada zona merah di lingkungan RT di Wonogiri. Risiko paling tinggi berada di zona kuning. Pihaknya menyebut, apabila ada jumlah kasus tinggi, maka proses tracing akan ditingkatkan. Termasuk nantinya akan ada pengaturan ruang publik, rumah ibadah dan tempat berpotensi kerumunan di tingkat daerah.
Pemerintah desa pada pemberlakuan PPKM Mikro akan diberi otoritas untuk melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan. Dalam pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kultur dan kearifan lokal.
“Kalau pemerintah bisa menggunakan dana desa. Pengawasan Satpol PP menggunakan APBD kabupaten. Pengawasan TNI-Polri menggunakan dana lembaga masing-masing,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho