Timlo.net — Pasangan suami-istri (pasutri) ST dan IR, harus berurusan dengan yang berwajib. Pasalnya, mereka membuka praktik aborsi ilegal. Keduanya ditangkap di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi oleh Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Penangkapan dilakukan pada 1 Februari lalu di Pedurenan Jaya, Mustikajaya, Bekasi, di kediaman IR dan ST untuk melakukan praktik aborsi ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2), seperti diberitakan di laman ntmcpolri.info.
Yusri mengatakan, tersangka IR berperan yang melakukan aborsi. Sementara sang suami, ST bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi.
Saat digerebek, polisi menemukan seorang pasien perempuan yang tengah diaborsi. Perempuan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu perempuan inisial RS, ibu dari janin yang diaborsi yang kita lakukan penahanan,” katanya.
Yusri mengatakan, IR tidak memiliki kompetensi untuk melakukan aborsi. Dia juga bukan seorang petugas kesehatan.
Pasangan suami-istri ini mengaku baru empat hari pindah ke Bekasi. Namun sudah ada lima pasien yang digugurkan oleh tersangka di rumah tersebut, termasuk tersangka RS. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan medis. Total tersangka dalam kasus ini ada tiga orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No 36 tentang Kesehatan juncto Pasal 77 UU No 35 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo