Solo — Masa jabatan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo-Wakil Walikota Achmad Purnomo bakal berakhir pada tanggal 17 Februari mendatang atau tinggal tersisa 6 hari lagi.
Namun pelantikan Walikota Solo-Wakil Walikota Solo terpilih, hasil Pilwakot 9 Desember 2020, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sejauh ini belum ada kejelasan.
“Terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih (Gibran-Teguh) sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Kamis (11/2).
Ahyani menjelaskan, surat usulan pelantikan Gibran-Teguh yang diajukan DPRD Solo pada tanggal 25 Januari kepada Mendagri belum dibalas. Pemkot Solo pun mulai ancang-ancang menyiapkan Plh Walikota Solo.
“Plh Walikota Solo diperlukan supaya tidak sampai ada kekosongan jabatan,” kata dia.
Terkait penunjukan Plh Walikota Solo, ia menyerahkan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Setelah ditunjuk Plh Walikota Solo pelantikannya dilakukan oleh Gubernur Jateng.
“Siapa yang jadi Plh Walikota Solo biar Mendagri yang menunjuk dan Gubernur Jateng yang bertugas melantiknya,” terang dia.
Ia berharap jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Solo segera ada kepastian. Dengan demikian Pemkot Solo tidak sampai ada kekosongan pemimpin.
“Kalau pun nanti ada Plh Walikota Solo, harapannya tidak lama, karena banyak kebijakan strategis yang harus disetujui walikota definitif,” tutup Ahyani.
Editor : Marhaendra Wijanarko