Karanganyar – Polisi bersama TNI dan Satpol PP menjaga ketat jalannya sidang dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Parluh 17 Karanganyar, Agus Purnomo Jati atau Agus Bereng di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Disiagakan empat mobil water cannon untuk membubarkan kerumunan massa.
“Pada sidang kemarin, kerumunan terpaksa kita bubarkan dengan tindakan tegas dan terukur. Kami sudah berkomunikasi dengan perguruan silat agar jangan memberikan dukungan ke terdakwa dengan cara datang berkerumun. Jangan menimbulkan klaster baru Covid-19. Sidang ini tetap kita amankan guna mengantisipasi adanya pengerahan massa lagi,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maula kepada wartawan, Kamis (11/2).
Pengamanan tersebut untuk mengantisipasi ricuh pada sidang kedua pada Kamis (4/2) terulang lagi. Untungnya, upaya tersebut berhasil menjaga sidang ketiga yang berlangsung secara virtual tersebut.
Massa dari anggota perguruan silat PSHT tidak lagi terlihat berkerumun seperti pekan lalu.
Lantaran situasi lebih kondusif, aparat tidak lagi memblokade jalan Lawu mulai Papahan sampai simpang empat pegadaian.
Dalam sidang lanjutan ini, tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan. Satu orang saksi masih di bawah umur sehingga pada persidangan ini dilakukan secara tertutup.
Sesepuh PSHT Karanganyar, Suhanto sengaja hadir di persidangan untuk memastikan tidak ada pengerahan massa.
“Kami sudah berkordinasi dengan aparat keamanan bahwa sidang ketiga ini tidak ada pengerahan massa untuk menjaga kondusivitas dan protokol kesehatan,” ujarnya.
Editor : Dhefi Nugroho