Karanganyar — Kantor Bea Cukai Surakarta bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY menyita 2,16 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk. Dari operasi tersebut, dua orang diamankan berinisial KM dan ER.
“Penindakannya pada Kamis (11/2). Sopir KM dan kernet ER diamankan,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo dalam rilisnya, Jumat (12/2).
Penindakan truk bermuatan rokok ilegal dilakukan di gerbang tol Colomadu, Karanganyar yang merupakan salah satu wilayah kerja di bawah Kantor Bea Cukai Surakarta. Rokok ilegal itu berasal dari wilayah Jawa Timur dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Ketika lewat gerbang tol Colomadu, kami hentikan, dan langsung digiring ke Kantor Bea Cukai, untuk digeledah,” imbuh dia.
Ternyata dalam penggeledahan di bak truk ditemukan 270 kardus karton polos, berisi rokok SKM (sigaret kretek mesin) dengan merk Partisipasi Bold berisi 20 batang per bungkus, tanpa pita cukai.
Dengan keberhasilan menindak peredaran jutaan batang rokok ilegal tersebut, lanjutnya, dapat menghindarkan kerugian negara Rp 1.447.891.200.
KM dan ER saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya,” tandas Moch Arif Setijo.
Editor : Wahyu Wibowo