Klaten – Seorang kakek bernama Soegeng Prijanto (54) warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah menembaki tetangganya sendiri menggunakan senjata airsoftgun secara membabi buta. Tersangka diciduk polisi dan diamankan di Mapolres Klaten.
Perbuatan tersangka diduga didasari dendam pribadi. Sebab, sebelum melakukan aksi koboinya itu, pelaku sempat cekcok dengan korban. Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2021 di Desa Kotesan, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Tersangka menembaki dengan menggunakan senjata airsoftgun beberapa kali sehingga mengenai korban sebanyak enam kali. Tersangka juga mengaku sudah lama memiliki senjata tersebut tanpa izin.
“Dendam pribadi,” ujar tersangka di Mapolres Klaten, Sabtu (13/2).
Sementara, akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian pipi kiri, lengan kanan, lengan kiri, leher bagian bawah, serta daun telinga. Korban yang masih selamat itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, bersama tersangka diamankan barang bukti parang, sabit, pakaian, senjata airsoftgun, dan 103 butir peluru. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 352 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka juga diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal,” tandasnya.