Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 3 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Muhadjir Effendy: Pemerintah Menolak Keras Pernikahan Anak

14 Februari 2021 , 03:33 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Tiga Mobil Mewah Akan Dilelang, Hasilnya Untuk Warga yang Terkena Bencana

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy | infopublik

Timlo.net – Viralnya situs Aisha Weddings membuat geram semua pihak termasuk pemerintah. Sebab, dalam situs tersebut terdapat ajakan menikah di usia muda. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak.

“Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena propaganda yang dilakukan penyelenggara jasa pernikahan, Aisha Weddings. Promosi itu tidak pantas dilakukan apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19,” kata Menko Muhadjir, Sabtu (13/2), sebagaimana diwartakan di laman infopublik.id.

BacaJuga

Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi, Ilham Saputra: Datanya Terus Kita Perbarui

Ibu Ini Nekat Curi Kalung Emas Buat Beli Beras

Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Masyarakat lanjut Menko Muhadjir, saat ini tengah fokus untuk menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya melindungi keluarga dari penularan Covid-19. Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri.

Yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah. Menko Muhadjir menegaskan bahwa menikah di usia anak sudah pasti akan membawa bahaya dan bencana bagi anak itu sendiri dan masa depan generasi penerus bangsa.

Secara biologis dan psikologis anak-anak belum siap untuk berumah tangga. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan (hifzh al-nasl).

Itu pun hanya bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi. Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak di bawah usia 18 tahun, secara fisik belum siap untuk melahirkan.

Padahal, ibu merupakan sekolah pertama bagi anak. Oleh karenanya seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak.

Di sisi lain, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang No.16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan, yaitu minimal usia boleh menikah untuk perempuan adalah 19 tahun.

Lebih ironis, pernikahan anak  berpotensi menambah kemiskinan baru karena pengantin anak belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga. Kondisi demikian sangat mungkin menyebabkan lahirnya generasi anak-anak stunting yang diakibatkan ketidaksiapan ekonomi.

Menurut Menko Muhadjir, keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari oleh pemahaman yang sempit karena bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri.

Perkawinan harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan terus mempelajari kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik antar kementerian/lembaga maupun NGO.

Menko Muhadjir meminta penyelidikan lebih lanjut dilakukan  kepolisian untuk menguak siapa di balik Aisha Weddings. Juga terus dilakukan langkah untuk melindungi anak-anak dari target tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

Ia pun mengimbau dan mengajak seluruh pihak untuk ikut berperan dalam upaya melindungi anak Indonesia agar tidak terjerumus dalam pernikahan di bawah umur serta kejahatan seksual dan eksploitasi anak, serta seks bebas.

“Upaya ini tentu membutuhkan komitmen dan peran bersama antara pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, dan yang paling penting adalah keluarga,” kata Menko Muhadjir.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Aisha Weddingsmenko pmkMuhadjir Effendypernikahan anak

Related Posts

Muhadjir Effendi Singgung Kesejahteraan Pengajar di Sekolah Muhammadiyah
Pendidikan

Muhadjir Effendi Singgung Kesejahteraan Pengajar di Sekolah Muhammadiyah

19 Februari 2021
Menko PMK Apresiasi Produk Kesehatan Ciptaan Peneliti UNS
Pendidikan

Menko PMK Apresiasi Produk Kesehatan Ciptaan Peneliti UNS

19 Februari 2021
Menko PMK Minta Penjelasan Kedudukan Candi Borobudur Bagi Umat Buddha Internasional
Nasional

Menko PMK Minta Penjelasan Kedudukan Candi Borobudur Bagi Umat Buddha Internasional

18 Februari 2021
Cai Chang Pan Ditemukan Gantung Diri, Polisi Selidiki Motifnya
Nasional

Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses, Polisi: Jejak Digital Tidak Pernah Hilang

13 Februari 2021
Pendonor Plasma Konvalesen di PMI Solo Naik 40 Persen
Kota

Pendonor Plasma Konvalesen di PMI Solo Naik 40 Persen

29 Januari 2021
Muhadjir: Tak Sediakan 40 Persen Bed untuk Pasien Corona, RS Kena Sanksi
Kota

Muhadjir: Tak Sediakan 40 Persen Bed untuk Pasien Corona, RS Kena Sanksi

29 Januari 2021
loading...



Terkini

Jelang Peparnas, NPC Jateng Seleksi Atlet ke Daerah

Jelang Peparnas, NPC Jateng Seleksi Atlet ke Daerah

3 Maret 2021
Kementerian LHK Dorong Pemanfaatan Sampah Jadi Pupuk Kompos

Kementerian LHK Dorong Pemanfaatan Sampah Jadi Pupuk Kompos

3 Maret 2021
PSSI Data Pelatih untuk Penyetaraan Lisensi

Proses Penyetaraan Lisensi Pelatih Diperpanjang

3 Maret 2021
Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS

Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi, Ilham Saputra: Datanya Terus Kita Perbarui

3 Maret 2021
Ibu Ini Nekat Curi Kalung Emas Buat Beli Beras

Ibu Ini Nekat Curi Kalung Emas Buat Beli Beras

3 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In