Timlo.net – KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Sepeda motor Honda Vario milik SP (39) warga Desa Karangglonggong Kecamatan Klirong dicuri tersangka saat bertamu ke rumah korban, Selasa (22/12) lalu.
“Pencurian dilakukan saat korban sedang berada di dapur. Sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah dibawa kabur tersangka,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Senin (15/2), seperti dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor itu, lanut dia, tersangka kemudian menyimpannya di suatu tempat. Setelah itu tersangka kembali lagi ke rumah korban. Saat itu, korban sedang kelabakan mencari sepeda motornya. Bahkan tersangka berpura-pura ikut mencari ke sekitar rumah. Atas kejadian itu, kemudian korban lapor ke Polsek Klirong.
“Kita periksa para saksi, kita minta keterangan. Termasuk pada saat itu, tersangka masih berstatus saksi juga kita periksa,” jelasnya.
Ternyata mental tersangka goyah, saat Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong mencecar sejumlah pertanyaan maut dan menjebak. Tersangka mengaku telah mencuri. Akhirnya, KA yang sebelumnya berstatus saksi berubah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dari keterangan KA, banyak cerita yang terputus. Kita kejar terus dengan pertanyaan lain, dan akhirnya tersangka mengaku dan mau menunjukkan tempat persembunyian sepeda motor korban,” ungkap Iptu Sugiyanto.
Rupanya sepeda motor korban disembunyikan di sebuah makam yang letaknya kurang lebih 5 KM dari rumah korban.
Pengakuan tersangka, ia dengan mudah membawa kabur motor korban meski menggunakan teknologi keyless. Karena jauh sebelum itu ia berhasil mencuri kunci serep sepeda motor milik SP.
Termasuk kedekatan tersangka dengan korban dimanfaatkan untuk memuluskan aksi pencuriannya, mempelajari situasi lingkungan saat bertamu.
“Kita selalu berkeyakinan, tidak ada kejahatan yang sempurna. Termasuk dalam kasus pencurian ini. Dengan keyakinan itu, akhirnya dalam waktu hanya beberapa jam saja kasus pencurian bisa kita ungkap,” tukas Iptu Sugiyanto yang juga Kapolsek Klirong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Sumber: tribratanews
Editor : Wahyu Wibowo