Solo — Tersangka kasus perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, Zaenal Mustofa diperiksa penyidik Polresta Solo, Senin (15/2). Tersangka yang berprofesi sebagai pengacara yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo ini terjerat kasus perusakan dan penganiayaan di sebuah rumah di Kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Agustus 2019 lalu.
“Saat pemeriksaan ini ternyata berbalik 180 derajat. Jadi, yang disampaikan oleh pelapor dan saksi-saksi itu di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) itu justru akan menimbulkan akibat hukum,” terang tim Kuasa Hukum tersangka, Zainal Abidin kepada wartawan.
Menurutnya, ada dugaan keterangan palsu yang disampaikan saksi di dalam BAP aparat. Seperti, kliennya dituduk membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik, menendang itu sama sekali tidak benar.
“Padahal rekan Zaenal Mustofa ini sama sekali tidak menyentuh apapun,” jelas pengacara yang juga Ketua Peradi Solo tersebut.
Pihaknya meyakini, Polresta Solo akan melakukan keputusan yang sangat bijak dalam mengusut keterangan palsu yang dilakukan oleh pelapor. Disisi lain, pihaknya juga akan melaporkan keterangan palsu yang diberikan oleh korban dalam laporan BAP tersebut.
“Nantinya, juga akan kami laporkan,” ungkap Abidin.
Zainal Abidin juga menyinggung perihal laporan kliennya yang juga melaporkan pihak pelapor pada kasus yang sama dengan laporan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga meminta kepada kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jangan ada disparitas hukum, jangan membeda-bedakan. Kenapa untuk laporan rekan Zainal ini bisa tersangka, tapi yang di sisi lain sampai saat ini kita belum tahu sejauh mana. Padahal, laporannya juga di hari yang sama. Kenapa, untuk pihak sana sudah diproses dan dari rekan Zaenal ini belum,” tandas Abidin.
Sementara itu, tersangka Zaenal Mustofa berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti.
“Karena waktu itu sama-sama ada pelaporan. Saya melaporkan pihak pelapor dan saya pun dilaporkan. Yang jalan (ditindaklanjuti) ternyata dari pihak pelapor,” katanya.