Solo — Masa jabatan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Achmad Purnomo berakhir pada Rabu (17/2) pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, SK Mendagri pelantikan Walikota-Wakil Walikota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) belum turun sampai sekarang.
“Pelantikan Gibran-Teguh dipastikan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Padahal, masa jabatan Rudy-Purnomo berakhir hari ini,” kata Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo kepada Timlo.net, Rabu (17/2).
Budi menjelaskan, dari DPRD Solo sebenarnya sudah melayangkan surat usulan pelantikan Gibran-Teguh kepada Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 25 Januari lalu. Namun belum ada balasan sampai sekarang.
“Surat usulan pelantikan (Gibran-Teguh) belum dapat balasan Mendagri,” kata dia.
Budi menjelaskan, pemerintah melalui SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/738/OTDA terkait Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah baru saja turun pekan kemarin. Surat tersebut bisa dijadikan dasar Gubernur Jateng menunjuk pelaksana harian (Plh) Walikota Solo dari Sekretaris Daerah (Sekda).
“SE Mendagri telah turun. Pastinya penunjukkan Plh bupati/wali kota oleh Gubernur Jateng tidak perlu waktu lama,” ucap dia.
Budi menambahkan, Plh Walikota Solo seharusnya mulai efektif bekerja pada tanggal 18 Februari. Hal itu dilakukan agar tidak sampai terjadi kekosongan di Pemkot Solo.
“Jangan sampai ada kekosongan pimpinan di Pemkot Solo,” tandasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko