Solo — Status Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Walikota Solo mulai mendapatkan titik terang. Hal itu diketahui setelah adanya SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/738/OTDA terkait Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.
“SE Mendagri terkait penunjukan Plh Walikota Solo dari Sekda sudah ada di tangan Gubernur Jateng,” ujar Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (17/2).
Dikatakan, Plh Walikota Solo akan bekerja sampai Walikota dan Wakil Walikota terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) resmi dilantik. Di akhir masa jabatannya, Rudy bersama Purnomo bakal menyerahkan laporan akhir masa jabatan ke Plh yang sudah ditunjuk Gubernur Jateng.
“Dengan demikian urusan pelantikan walikota dan wakil walikota baru merupakan tanggung jawab pemerintah selanjutnya,” kata dia.
Rudy menjeskan, jabatan Plh Walikota Solo akan berlangsung selama sepekan. Jika dalam sepekan Gibran-Teguh belum dilantik, status Plh akan berubah jadi pelaksana tugas (Plt)
“Saya tidak tahu kapan Gibran-Teguh dilantik. Nanti urusan pelantikan biar diurus sama Plh Walikota Solo,” kata dia.
Rudy menambahkan, jika sudah ada Walikota dan Wakil Walikota definitif, laporan akhir masa jabatan Rudy-Purnomo yang sebelumnya diserahkan ke Plh, langsung diberikan ke Gibran-Teguh. Dengan ini Pemkot Solo tidak sampai ada kekosongan kepemimpinan.