Solo — Sidang tuntutan kasus Iwan Adranacus kembali ditunda untuk kedua kalinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Titiek Maryani dan Satriawan mengaku belum siap membacakan tuntutan.
“Kami mohon maaf sebelumnya Majelis. Tuntutan belum bisa dibacakan, karena belum siap,” kata Titiek di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/12) siang.
Mendapat pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaol akhirnya memutuskan untuk menunda sidang tuntutan Iwan Adranacus tahun depan.
“Ditunda tahun depan ya, tanggal 8 Januari 2019,” katanya.
Mendapat penetapan penundaan tersebut, baik pihak JPU maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyetujui. Hingga akhirnya, Krosbin mengetuk palu tanda berakhirnya sidang kecelakaan maut di Jalan KS Tubun dengan korban, Eko Prasetyo.
Menanggapi penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Joko Haryadi mengatakan, pihaknya sabar menunggu tuntutan dari JPU. Meski telah ditunda sebanyak dua kali, namun untuk saat ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak selain menunggu tuntutan terlebih dahulu.
“Kami sabar menunggu. Secara yuridis, itu hak dari JPU untuk melakukan penundaan. Kami menghormati putusan tersebut,” kata Joko.
Pihaknya berharap, tuntutan JPU sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan. Sehingga, tidak memberatkan dari klien mereka.
“Kami berharap, tuntutan sesuai dengan jalannya fakta persidangan yang telah digelar. Sehingga, tidak memberatkan bagi klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU telah menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Iwan Adranacus pada sidang yang digelar Kamis (6/12) lalu. Dengan tegas Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaol mengatakan supaya tuntutan telah siap dalam sidang pekan ini.
Akan tetapi, lagi-lagi JPU kembali melakukan penundaan tuntutan. Sehingga Majelis hakim memutuskan untuk kembali menggelar sidang empat pekan mendatang.
Editor : Marhaendra Wijanarko