Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 23 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

JPU Kembali Tunda Tuntutan Hukum terhadap Terdakwa Iwan Adranacus

13 Desember 2018 , 11:16 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
JPU Kembali Tunda Tuntutan Hukum terhadap Terdakwa Iwan Adranacus

Terdakwa Iwan Adranacus usai mengikuti persidangan di PN Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)

Solo — Sidang tuntutan kasus Iwan Adranacus kembali ditunda untuk kedua kalinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Titiek Maryani dan Satriawan mengaku belum siap membacakan tuntutan.

“Kami mohon maaf sebelumnya Majelis. Tuntutan belum bisa dibacakan, karena belum siap,” kata Titiek di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/12) siang.

BacaJuga

Vaksinasi Sinovac Belum Kelar, 25 Nakes di Puskesmas Kratonan Positif Corona

Lima Pengungsi Korban Gempa Mamuju Reaktif Covid-19 dapat Penanganan Khusus

Permohonan Praperadilan Kasus Penembakan Alphard Ditolak

Mendapat pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaol akhirnya memutuskan untuk menunda sidang tuntutan Iwan Adranacus tahun depan.

“Ditunda tahun depan ya, tanggal 8 Januari 2019,” katanya.

Mendapat penetapan penundaan tersebut, baik pihak JPU maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyetujui. Hingga akhirnya, Krosbin mengetuk palu tanda berakhirnya sidang kecelakaan maut di Jalan KS Tubun dengan korban, Eko Prasetyo.

Menanggapi penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Joko Haryadi mengatakan, pihaknya sabar menunggu tuntutan dari JPU. Meski telah ditunda sebanyak dua kali, namun untuk saat ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak selain menunggu tuntutan terlebih dahulu.

“Kami sabar menunggu. Secara yuridis, itu hak dari JPU untuk melakukan penundaan. Kami menghormati putusan tersebut,” kata Joko.

Pihaknya berharap, tuntutan JPU sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan. Sehingga, tidak memberatkan dari klien mereka.

“Kami berharap, tuntutan sesuai dengan jalannya fakta persidangan yang telah digelar. Sehingga, tidak memberatkan bagi klien kami,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU telah menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Iwan Adranacus pada sidang yang digelar Kamis (6/12) lalu. Dengan tegas Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaol mengatakan supaya tuntutan telah siap dalam sidang pekan ini.

Akan tetapi, lagi-lagi JPU kembali melakukan penundaan tuntutan. Sehingga Majelis hakim memutuskan untuk kembali menggelar sidang empat pekan mendatang.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: kejari solopembunuhanpn solo

Related Posts

Parang Mengayun, Suami Bunuh Istri, Anak dan Mertua Dilukai
Nasional

Kasus Pembunuhan diHomestay di Bali, Polisi Buru Terduga Pelaku

18 Januari 2021
Kuasa Hukum Gus Cholil Pertimbangkan Ajukan PK
Kota

Kuasa Hukum Gus Cholil Pertimbangkan Ajukan PK

8 Januari 2021
Kuasa Hukum Gus Cholil Sebut Majelis Hakim Kesampingkan Hal Meringankan
Kota

Kuasa Hukum Gus Cholil Sebut Majelis Hakim Kesampingkan Hal Meringankan

6 Januari 2021
Keributan Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditusuk
Nasional

Fotografer Ini Tewas Dibacok Tetangganya Sendiri

6 Januari 2021
Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Kota

Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

5 Januari 2021
Keributan Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditusuk
Nasional

Pedagang Ayam Tewas Ditikam Pisau Dapur

31 Desember 2020
loading...

Terkini

Vaksinasi Sinovac Belum Kelar, 25 Nakes di Puskesmas Kratonan Positif Corona

Vaksinasi Sinovac Belum Kelar, 25 Nakes di Puskesmas Kratonan Positif Corona

23 Januari 2021
Lima Pengungsi Korban Gempa Mamuju Reaktif Covid-19 dapat Penanganan Khusus

Lima Pengungsi Korban Gempa Mamuju Reaktif Covid-19 dapat Penanganan Khusus

23 Januari 2021
Permohonan Praperadilan Kasus Penembakan Alphard Ditolak

Permohonan Praperadilan Kasus Penembakan Alphard Ditolak

23 Januari 2021
54 Korban Gempa Mamuju Butuh Pendampingan Trauma Healing

54 Korban Gempa Mamuju Butuh Pendampingan Trauma Healing

23 Januari 2021
Doni Monardo Ingatkan Status Darurat Covid-19 Masih Diberlakukan

Pulang Tangani Bencana, Doni Monardo Positif Covid-19

23 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In