Karanganyar — Satres Narkoba Polres Karanganyar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Kemiri, Kebakkramat pada Senin (15/2). Mereka berinisial RI (21) dan W alias I (57) yang merupakan warga Desa Kemiri, Kebakkramat. Sementara seorang lagi berinisial JN (36) berasal dari Kecamatan Masaran, Sragen.
“Barang bukti yang diamankan satres narkoba berupa dua bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 0,06 dan 0,08 gram. Kemudian juga diamankan tiga unit HP milik pelaku,‘’ kata Kasubbag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko dalam keterangan pers, Rabu (17/2).
Diterangkan Iptu Agung, penangkapan terhadap tiga pelaku berawal dari informasi adanya pesta sabu-sabu di Kebakkramat. Sebelumnya, petugas mengintai dulu aktivitas tersebut. Setelah memastikan semuanya bisa terkendali, lalu pesta narkoba itu digerebek pada pukul 05.30 WIB.
”Pasal sangkaan pelaku adalah pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, subsider ayat 1 subsider 127 ayat 1 UU Nomer 35 2019 dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih,’’ kata Iptu Agung Purwoko.
Belakangan diketahui, RI dan W alias I merupakan keponakan dan paman. W residivis kasus serupa dan telah menjalani vonis empat tahun penjara. Sedangkan JN juga residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara pada Januari 2021. Para pelaku terlibat dalam transaksi dan konsumsinya.
Editor : Wahyu Wibowo