Timlo.net – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan peretasan terhadap database Kejagung. Kejaksaan melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengimbau pengguna untuk mengganti password.
“Semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal, selanjutnya Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru, sampai dapat dipastikan hasil koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC),” kata Leonard, dilansir dari laman InfoPublik, Kamis (18/2).
Menurut Leonard, sampai saat ini Tim Teknologi Informasi pada Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan BSSN untuk menindaklanjuti informasi peretasan tersebut.
“Demikian penjelasan resmi Kejaksaan RI terkait informasi bahwa Database Kejaksaan RI diretas sebagaimana diberitakan pada beberapa media online,” ujar dia.