Solo — Satres Narkoba Polresta Solo mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan obat terlarang dalam dua pekan terakhir di Bulan Februari. Total barang bukti yang diamankan, seberat 31,91 gram dengan total tersangka mencapai 11 tersangka.
“Ini merupakan bukti, bahwa Polresta Solo tidak main-main dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba,” terang Waka Polresta Solo, AKBP Deny Heriyanto, dalam pers rilis di Mapolresta Solo, Kamis (18/2) siang.
Salah seorang tersangka yang dibekuk adalah Agus Habib Ali Maksum. Pria berusia 44 tahun itu diamankan anggota kepolisian setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,30 gram, Sabtu (6/2).
Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi. Ali yang saat itu berada di depan sebuah warung di Jalan Samratulangi, Manahan, Banjarsari, Solo. Dari tangan pelaku, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan tisu dan dibalut lakban warna hitam.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni bungkus rokok, serta satu handphone merk Xiaomi.
“Untuk modusnya, sabu yang diterima dari bandar diambil disuatu tempat sesuai dengan instruksi. Kemudian diedarkan kembali dengan cara diletakkan sebuah tempat sesuai instruksi,” kata Deni.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol M Rikha Zulkarnaen mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membekuk pelaku diatasnya.
“Kota Solo menjadi sasaran peredaran narkoba. Ini merupakan hasil tangkapan menjelang tahun baru Imlek beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho