Timlo.net – Belasan tersangka yang terlibat mafia tanah yang menimpa ibunda dari Dino Patti Djalal, Jurni Hasyim Jalal, diamankan Polda Metro Jaya. Penangkapan ini merupakan kerjasama antara tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian ATR/BPN.
.“Sejauh ini, terkait dengan kasus mafia tanah kami sudah mendapatkan tiga laporan, dan telah mengamankan 15 orang tersangka masing-masing lima orang untuk satu laporan,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, sebagaiman dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Dijelaskan kapolda, para tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
“Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang berperan sebagai aktor intelektual, yang menyediakan sarana dan prasarana. Ada juga yang bertindak sebagai figur yakni orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau rumah, serta staf PPAT,” sambungnya.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, berhasilnya aksi pemindahan hak tanah ini karena adanya bujuk rayu dari para tersangka.
“Karena adanya bujuk rayu dari tersangka lalu ada pemalsuan identitas yaitu KTP dan KK, serta pemalsuan figur dengan melahirkan orang yang mirip dengan korban, maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan,” jelasnya.
Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni 263, Pasal 266, Pasal 378 KUHPidana.
Sumber: humas.polri
Editor : Wahyu Wibowo