Timlo.net – Tim Satgas Mafia Tanah Subdit 2 Harta Benda Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang tersangka dari total tiga laporan yang diterima. Kasus mafia tanah ini sempat viral di media sosial.
“Yang sudah diamankan ada 15 orang, namun yang dibawa ini lima orang yaitu tersangka dalam laporan pertama,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Sabtu (20/2), Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, para tersangka menyasar korban yang sudah lanjut usia dalam melakukan aksi mafia tanah ini. Mereka dan kerap melahirkan figur baru agar dapat berjalan dengan lancar.
“Pertama-tama ini yang disasar itu korban yang sudah lanjut usia dan memang ingin menjual rumah. Dimana yang mencari korban merupakan seorang broker. Jadi sudah diketahui pasti bagaimana kondisi dari korban yang akan dipilih,” sambungnya.
“Setelah tahu korban ingin menjual tanahnya, maka si broker ini beraksi dengan meminta sejumlah berkas termasuk dengan sertifikatnya, dan berpura-pura akan melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.
“Kemudian sertifikat yang asli itu dibawa ke BPN oleh tersangka dengan membawa seorang tersangka baru yang difigurkan dalam artian mirip dengan korban, dan melakukan pemindahan nama hak tanah tersebut. Setelahnya baru dikembalikan lagi ke pemilik aslinya,” jelasnya.
Sumber: humas.polri