Solo — Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang asyik nongkrong sambil minum-minuman keras di Kawasan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Sabtu (20/2) malam. Selain mengamankan para pelaku, aparat juga menyita dua botol miras jenis ciu dan sejumlah kendaraan bermotor.
“Kami mendapat laporan dari warga, bahwa telah ada aktivitas pekat (penyakit masyarakat) di kawasan simpang empat Novotel. Saat kami datangi, ternyata benar. Lalu, dilakukan tindakan tegas,” jelas Kasat Sabhara, Kompol Sutoyo, Minggu (21/2).
Peristiwa bermula, saat aparat mendapatkan informasi adanya muda-mudi yang mabuk di kawasan tersebut. Lalu, tim Sabhara Polresta Solo melakukan pengecekan. Ternyata ada empat pria dan tiga perempuan hingga larut malam nongkrong sambil menenggak miras.
“Kami langsung amankan, dan dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pendataan,” jelas Sutoyo.
Selain menyita barang bukti berupa ciu, aparat juga mengamankan tiga unit sepeda motor dan enam kartu identitas. Mereka diantaranya, MD (22) warga Manahan, KBJ (28) warga Banjarsari, APS (21) warga Jebres dan RN (27) warga Colomadu. Sedangkan, tiga perempuan diantaranya, AP (23) warga Grogol, FFS (27) warga Bekasi, dan AR (22) warga Tulungagung.
Usai dilakukan pendataan mereka akan diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo awal pekan besok.