Solo — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus penggelapan dan penipuan bahan bakar minyak (BBM), Ina Widiyawati selama tiga tahun penjara. Warga Surabaya, Jawa Timur tersebut dinilai secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh, Fredrik Frans Samuel Daniel SH melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian.
“Hukuman yang dijatuhkan selama tiga tahun penjara, dengan Majelis Hakim diketuai oleh Fredrik Frans Samuel Daniel SH. Telah diputus sejak Kamis (18/2) lalu,” terang Humas PN Kota Solo, Ashariyadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/2) siang.
Berdasar informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat komisaris PT Global Indo Energi, Ina Widiyawati mengambil bahan bakar minyak non subsidi di PT SHA milik korban berinisial AR pada pertengahan 2019 lalu. Pembayaran awal, berjalan secara normal. Namun, seiring berjalannya waktu muncul tunggakan pembayaran. Tunggakan pembayaran selama Bulan Juli – September 2019 mencapai Rp 15 Miliar.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata Ina menjual BBM non subsidi tersebut dibawah harga pembelian supaya cepat laku. Sehingga, tidak mampu membayar uang tagihan lantaran kekurangan uang pembayaran.
Dari pengakuan saat dilaksanakan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Solo, Ina menjual BBM non subsidi ke sejumlah wilayah, baik di Surabaya maupun Kalimantan. Namun, saat ditelusuri tidak ditemukan adanya jual beli yang dilakukan terdakwa di wilayah luar Pulau Jawa.