Solo — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mencatat sebanyak 15 pengelola parkir mengajukan permohonan keringanan setoran retribusi parkir pada awal tahun ini. Keringanan dilakukan akibat sepinya pelanggan parkir selama pandemi akibat adanya pembatasan sosial.
“Tahun 2021 ini, kami menerapkan kebijakan keringanan setoran retribusi parkir,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Henry Satya, Senin (22/2).
Ia menjelaskan Dishub Solo memberikan kesempatan pada pengelola parkir untuk mengajukan permohonan pengurangan setoran per bulannya. Untuk mekanismenya bakal dikaji terlebih dahulu untuk melihat besaran pengurangan yang akan diberikan.
“Sudah ada pengajuan permohonan keringanan setoran retribusi parkir yag masuk ke Dishub Solo,” ucap dia.
Dishub, kata dia, saat ini akan melakukan survey dulu kondisi lapangannya dan menghitung jumlah pengurangannya sehingga akan lebih tepat sasaran. Total ada 15 lahan parkir yang dikelola pihak ketiga.
“Sebanyak 15 kawasan parkir tersebut diantaranya yang ada di Jl Slamet Riyadi, kawasan CBD (Central Business District),” tutur dia.
Selain itu, sejumlah kawasan lainnya seperti di sekitar lokasi pariwisata dan lainnya. Penyesuaian ini, lanjut dia, akan terus dipantau untuk perkembangan lebih lanjut.
“Tentunya pengurangan jatah setoran atau target retribusi masing-masing kawasan itu akan kembali ke aturan baku jika pandemi Covid-19 usai,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo