Solo — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro jilid 2 berlaku pada tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Pemkot Solo memberikan dukungan dengan lebih maksimalkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran di tingkat kelurahan sampai RT/RW.
“Kami mendukung pemerintah yang memperpanjang PPKM Mikro selama 14 hari kedepan berlaku mulai hari ini (Selasa),” ujar Plh Walikota Solo, Ahyani, Selasa (23/2).
Dikatakan, Pemkot Solo mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut dengan mengeluarkan SE baru terkait perpanjangan PPKM Mikro tersebut. SE tersebut sudah ditandatangani dan disebarluaskan.
“Sebagai Plh Walikota Solo, saya masih bisa tandatangani SE PPKM mikro. Sesuai aturan memang boleh dan ini tidak merubah status hukum, anggaran, atau lainnya,” kata dia.
Ia mengatakan, kalau sudah ada walikota baru jika menghendaki adanya revisi aturan SE PPKM mikro di Solo tidak ada masalah. Ia menegaskan secara garis besar SE PPKM mikro jilid 2 tidak ada yang berubah dengan aturan SE PPKM mikro jilid 1.
“Kami hanya maksimalkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran di tingkat kelurahan sampai RT/RW,” kata dia
Ditambahkan, pengawasan diperlukan karena pada pelaksanaan PPKM mikro jilid 1 masih ditemukan pelanggaran. Sementara dari segi efektivitas dalam penanganan Corona cukup positif dan kasus Corona di Solo turun.
“Solo sekarang tidak zona merah lagi, tapi zona orange,” tambahnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko