Solo — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro jilid pertama telah selesai. Dari hasil evaluasi masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan terutama dalam pelaksanaan acara hajatan.
“Banyaknya penyelenggara hajatan nikah baik di lingkungan warga maupun di hotel dan gedung nikah menjadi perhatian Pemkot Solo,” kata Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (23/2).
Menurutnya, penerapan PPKM Mikro dua pekan sebelumnya masih banyak ditemukan pelanggaran terkait itu. Pelanggaran tersebut berupa acara hajatan yang diadakan hanya atas rekomendasi RT setempat.
“Acara hajatan hanya atas rekomendasi RT setempat tidak diperbolehkan. Ini jelas keliru,” kata dia.
Ia menegaskan, pada pelaksanaan PPKM jilid 2 kejadian seperti itu jangan sampai terulang. Pemkot akan memaksimalkan pengawasan di lapangan.
“Kami harap RT/RW setempat kedepan bisa lebih jeli dalam mengantisipasi munculnya pelanggaran seperti itu lagi,” katanya.
Tidak hanya itu, pelaksanaan acara hajatan di gedung dan hotel juga ditemukan pelanggaran dengan mengizinkan hajatan digelar menyediakan kursi bagi tamu dan makan di tempat. Harusnya hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Pengelola gedung harusnya bisa lebih memahami aturan yang diterapkan. Sanksi bagi pelanggaran PPKM mikro tetap diberlakukan,” tambahnya.