Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 27 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral

23 Februari 2021 , 19:15 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, DR Suprapti SH, MH usai mendapatkan gelar doktoral dari Universitas Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (23/2) siang. (timlo.net/khalik ali)

Solo — Perkembangan teknologi dan informasi berimbas pada proses peradilan hukum di tanah air. Padahal, belum ada aturan tetap terkait proses persidangan yang diselenggarakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung ke khalayak publik.

“Sejauh ini, aturan yang berlaku hanya mengatur proses persidangan secara langsung dengan dihadiri secara fisik. Bukan secara live (disiarkan terbuka-red) ke khalayak masyarakat,” terang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, DR Suprapti SH, MH usai mendapatkan gelar doktoral dari Universitas Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (23/2) siang.

BacaJuga

Kronologi KRL Tabrak Sepeda Motor di Klaten

Vaksinasi Perdana di Pasar Gede dan Pasar Klewer, Gibran: Antusias Pedagang Luar Biasa

Gibran dan Selvi Belum Boyongan ke Loji Gandrung, Mengapa?

Dikatakan, desertasi yang diajukan berjudul “Pergeseran Makna Asas Sidang Terbuka untuk Umum di Era Perkembangan Teknologi Informasi dan Implikasinya terhadap Independensi Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Guna Mewujudkan Judicial Reform di Indonesia”. Dalam desertasi yang diusungnya itu, dirinya menyoroti perihal reformasi di bidang peradilan.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan informasi saat ini tidak bisa dibatasi. Sehingga, perlu ada reformasi di bidang peradilan yang mana memberikan informasi kepada masyarakat luas.

Namun, hal itu jangan diartikan kebebasan peradilan yang sebebas-bebasnya. Harus ada aturan yang mengatur, supaya melindungi kerahasiaan dari proses peradilan.

“Semisal, dalam proses peradilan dibatasi terkait dengan pemeriksaan saksi, saksi ahli, maupun hakim. Ini bertujuan, untuk menjaga originalitas dari keterangan saksi. Jika antar saksi dapat saling melihat keterangan satu dengan yang lain, maka originalitas dari keterangan saksi tersebut akan terpengaruh. Disisi lain, juga rahasia saksi juga perlu dilindungi. Itu sudah diatur dalam undang-undang terkait kerahasiaan saksi. Jika disebarkan secara luas, maka dapat mengancam keselamatan saksi maupun keluarga saksi tersebut,” jelas Suprapti.

Pihaknya mendukung keterbukaan sistem peradilan disiarkan secara luas ke masyarakat. Namun, ada kaidah-kaidah yang harus ditaati secara ketat yang diatur dalam peraturan secara khusus.

“Untuk keterbukaan, boleh disiarkan secara langsung terkait dakwaan maupun putusan. Namun, untuk keterangan saksi mungkin dapat dirahasiakan,” jelasnya.

Disinggung apakah peradilan terbuka dapat mengakibatkan dampak lain, menurut Suprapti, peradilan terbuka dengan disiarkan secara langsung melalui televisi dapat menimbulkan opini di masyarakat sebelum putusan hakim.

Hal ini dianggap membahayakan, lantaran proses persidangan sangatlah sakral dan hakim perlu mengambil keputusan berdasarkan fakta proses persidangan.

Jika proses peradilan diterapkan secara terbuka dan disiarkan secara langsung, pihaknya berharap ada kode etik khusus saat pengambilan suasana proses peradilan. Baik dari sudut pandang hakim maupun peserta sidang.

“Sejauh ini belum ada aturannya yang mengatur hal tersebut. Jika diterapkan, maka aturannya harus menyeluruh dan ditaati secara ketat,” katanya.

Dirinya juga mencontohkan, penyelenggaraan sidang secara langsung dan disiarkan secara luas dalam sidang kasus penistaan agama yang dialami Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan kasus Kopi sianida dengan terdakwa, Jessica Wongso.

Menurutnya, dalam kasus persidangan “Kopi Sianida” disiarkan secara luas tanpa ada batasan. Sedangkan, sidang Ahok dibatasi. Hal ini, mampu menimbulkan persepsi publik dan tanda tanya besar yang timbul di benak masyarakat.

“Karena aturannya yang mengatur itu (persidangan terbuka dengan disiarkan secara publik-red) belum ada. Sehingga, terjadilah perbedaan-perbedaan. Disatu sisi disiarkan secara luas dan disisi lain dibatasi. Ini dapat menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat luas,” ungkap Suprapti.

Dirinya berharap, aturan khusus yang mengatur terkait persidangan terbuka dengan disiarkan secara langsung dapat segera dibuat. Sehingga, jika dilaksanakan tidak menimbulkan perbedaan dalam penyelenggaraannya.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: doktoralpn soloSuprapti

Related Posts

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo
Pendidikan

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo

24 Februari 2021
Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Kota

Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

5 Januari 2021
Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba
Kota

Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba

11 Desember 2020
Hentikan Proses Penyidikan, Polresta Solo Digugat di Pengadilan
Kota

Hentikan Proses Penyidikan, Polresta Solo Digugat di Pengadilan

7 Desember 2020
PN Solo Buka Pintu untuk Penelitian dan Pengabdian Mahasiswa 
Sosial

PN Solo Buka Pintu untuk Penelitian dan Pengabdian Mahasiswa 

11 Agustus 2020
Sidang Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan UOB, JPU Bersikukuh Terdakwa Tak Jalankan SOP
Kota

Sidang Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan UOB, JPU Bersikukuh Terdakwa Tak Jalankan SOP

28 Juli 2020
loading...









Terkini

Vaksinasi Dibarengi Disiplin Prokes, Kasus Covid-19 Turun Drastis

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

27 Februari 2021
Kronologi KRL Tabrak Sepeda Motor di Klaten

Kronologi KRL Tabrak Sepeda Motor di Klaten

27 Februari 2021
Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Penelitian Ungkap Kolesterol Baik Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

27 Februari 2021
Huawei Berencana Kembangkan Mobil Otomatis Tanpa Sopir

Huawei Ingin Produksi Mobil Listrik Akhir Tahun Ini

27 Februari 2021
John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji

John Kenedy Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Kepastian Keberangkatan Haji

27 Februari 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In