Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 3 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Langgar PPKM Mikro, Puluhan Pelaku Usaha di Solo Dapat SP2

23 Februari 2021 , 21:39 WIB
| 
muhammad ismail - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Langgar PPKM Mikro, Puluhan Pelaku Usaha di Solo Dapat SP2

Tim gabungan melakukan razia protokol kesehatan PPKM mikro di tempat makan. (M Ismail)

Solo – Sebanyak 39 pelaku usaha di Solo mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP Solo. Surat peringatan diberikan lantaran mereka melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 11-22 Februari.

“Kami masih menemukan pelanggaran aturan PPKM mikro jilid 1. Yang melanggar aturan kita berikan sanksi hingga pemberian surat peringatan,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Selasa (23/2).

BacaJuga

HUT Satpol PP ke 71, Waluyo: Kami Ingin Lebih Mengoptimalkan Pelayanan

Angin Kencang Membuat Sebagian Wilayah Klaten Ambyar

Pandemi Covid-19 Terkendali, Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Ganjar

Ia mengatakan selama PPKM mikro jilid pertama telah melayangkan 39 Surat Peringatan (SP). Dari jumlah tersebut, 30 pelaku usaha mendapatkan SP2.

“Pelaku usaha yang mendapatkan SP2 seperti pedagang angkringan, kaki lima, cafe, dan restoran,” kata dia.

Satpol PP Solo, kata dia, juga menutup empat lokasi usaha setelah mendapatkan SP3. Sesuai SE Wali Kota Solo pelaku usaha yang mendapatkan SP3 tidak boleh berjualan selama 2 bulan lamanya.

“Kami tidak main-main soal aturan PPKM. Jika melanggar langsung diberikan surat peringatan dan diberikan sanksi,” katanya.

Ia mengimbau pada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM jilid 2 yang berlangsung pada 23 Februari-8 Maret. Tim Cipta Kondisi yang terdiri dari sejumlah instansi gabungan beserta Kejaksaan, pengadilan, dan TNI-Polri akan terus melakukan razia.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: bentrokManisrenggoviral

Related Posts

Video Bentrok di Klaten Viral di Medsos, Polisi: Sudah Damai
Sosial

Video Bentrok di Klaten Viral di Medsos, Polisi: Sudah Damai

23 Februari 2021
Pandemi, Pengelola Boleh Ajukan Permohonan Keringanan Retribusi Parkir
Kota

Usai Purna Tugas, Rudy Tak Tertarik Maju Pilgub Jateng

22 Februari 2021
Cai Chang Pan Ditemukan Gantung Diri, Polisi Selidiki Motifnya
Nasional

Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses, Polisi: Jejak Digital Tidak Pernah Hilang

13 Februari 2021
Serempet Polisi Hingga Terjungkal, Sopir Angkot Diamankan
Nasional

Serempet Polisi Hingga Terjungkal, Sopir Angkot Diamankan

4 Februari 2021
Viral Guru Geografi di MAN Tana Toraja Beda Agama, Kemenag: Itu Tidak Melanggar Aturan
Nasional

Viral Guru Geografi di MAN Tana Toraja Beda Agama, Kemenag: Itu Tidak Melanggar Aturan

1 Februari 2021
Polres Bangkalan Bantah Video Buaya Telan Kaki Manusia
Nasional

Polres Bangkalan Bantah Video Buaya Telan Kaki Manusia

1 Februari 2021
loading...









Terkini

PSSI Data Pelatih untuk Penyetaraan Lisensi

Proses Penyetaraan Lisensi Pelatih Diperpanjang

3 Maret 2021
Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS

Kemenkes Gunakan Data KPU untuk Vaksinasi, Ilham Saputra: Datanya Terus Kita Perbarui

3 Maret 2021
Ibu Ini Nekat Curi Kalung Emas Buat Beli Beras

Ibu Ini Nekat Curi Kalung Emas Buat Beli Beras

3 Maret 2021
Tiga Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung Sudah Diterima Kejagung

Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

3 Maret 2021
Sempat Dinyatakan Punah, Warga Temukan Kembali Burung Endemik Kalimantan Ini

Sempat Dinyatakan Punah, Warga Temukan Kembali Burung Endemik Kalimantan Ini

3 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In