Solo – Sebanyak 39 pelaku usaha di Solo mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP Solo. Surat peringatan diberikan lantaran mereka melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 11-22 Februari.
“Kami masih menemukan pelanggaran aturan PPKM mikro jilid 1. Yang melanggar aturan kita berikan sanksi hingga pemberian surat peringatan,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Selasa (23/2).
Ia mengatakan selama PPKM mikro jilid pertama telah melayangkan 39 Surat Peringatan (SP). Dari jumlah tersebut, 30 pelaku usaha mendapatkan SP2.
“Pelaku usaha yang mendapatkan SP2 seperti pedagang angkringan, kaki lima, cafe, dan restoran,” kata dia.
Satpol PP Solo, kata dia, juga menutup empat lokasi usaha setelah mendapatkan SP3. Sesuai SE Wali Kota Solo pelaku usaha yang mendapatkan SP3 tidak boleh berjualan selama 2 bulan lamanya.
“Kami tidak main-main soal aturan PPKM. Jika melanggar langsung diberikan surat peringatan dan diberikan sanksi,” katanya.
Ia mengimbau pada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM jilid 2 yang berlangsung pada 23 Februari-8 Maret. Tim Cipta Kondisi yang terdiri dari sejumlah instansi gabungan beserta Kejaksaan, pengadilan, dan TNI-Polri akan terus melakukan razia.