Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 25 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks


  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo

24 Februari 2021 , 14:40 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Pendidikan, Umum
0 0
Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo

Ketua Pengadilan Negeri Solo, Dr Suprapti SH MH saat mengikuti sidang desertasi secara online (ist) 

Solo — Perkembangan teknologi dan informasi berimbas pada proses peradilan hukum di Tanah Air. Persidangan yang dilaksanakan secara terbuka di ruang sidang saat ini telah bergeser maknanya menjadi sidang yang terbuka seluas-luasnya, termasuk dapat disaksikan melalui media televisi bahkan media daring.

“Sejauh ini, aturan yang berlaku hanya mengatur proses persidangan secara langsung dengan dihadiri secara fisik di ruang sidang. Bukan secara live (disiarkan terbuka —Red) ke khalayak masyarakat,” terang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Dr Suprapti SH MH, usai mendapatkan gelar doktor dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Rabu (24/2) siang.

BacaJuga

28 Dosen Muda UMS Ikuti Pra Jabatan

Alumnus UNS Ambil Peran di Balai Bahasa Aceh

Rektor UNS Tekankan Inovasi di Depan Penerima Beasiswa LPDP

Ia mencontohkan, pergeseran makna tersebut dapat disaksikan dari adanya live streaming sidang kasus Kopi Sianida dengan terdakwa Jesica Wongso dan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, sampai dengan saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur terkait proses persidangan yang diselenggarakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung ke khalayak publik.

“Harapan saya kedepan, courtroom television harus sesuai dengan prinsip dalam Keadilan Pancasila. Kita harus menyandingkan antara perkembangan Tehnologi Informasi dengan Asas Sidang Terbuka untuk Umum,” jelasnya.

Menurutnya, tranparansi peradilan di Negara Demokrasi dan era 4.0 menjadi sebuah keharusan, dikarenakan hal itu menjadi hak masyarakat atas sebuah informasi publik.

Masyarakat berhak tahu bagaimana proses persidangan, terutama terhadap perkara-perkara yang melukai hati masyarakat atau perkara yang menimbulkan kerugian negara. Namun demikian pelaksanaan Courtroom Television atas dasar Demokrasi dan keterbukaan Informasi Publik tetap harus ada pembatasan.

Tujuannya adalah untuk menjaga Asas Praduga Tak Bersalah, keamaan para pihak yang terlibat dalam sidang, menjaga originalitas keterangan saksi dan untuk meminimalisir terjadinya opini publik yang berpotensi mempengaruhi Independensi Hakim.

Dalam Ujian terbuka yang dilaksanakan secara daring dan disaksikan oleh para Hakim Agung dan mantan Hakim Agung serta Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr Suprapti memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan mekanisme Courtroom Television yaitu perlunya dilakukan revisi beberapa undang-undang yang terkait, yaitu KUHAP, UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU ITE agar pelaksaan Courtroom Television tidak menciderai asas-asas hukum.

Disamping itu, Suprapti juga merekomendasikan perlunya Peraturan Mahkamah Agung secara khusus mengatur mekanisme Courtroom Television agar terjadi keseragaman antar Pengadilan Negeri.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: doktorhukumpn soloUNS

Related Posts

Alumnus UNS Ambil Peran di Balai Bahasa Aceh
Pendidikan

Alumnus UNS Ambil Peran di Balai Bahasa Aceh

24 Februari 2021
Rektor UNS Tekankan Inovasi di Depan Penerima Beasiswa LPDP
Pendidikan

Rektor UNS Tekankan Inovasi di Depan Penerima Beasiswa LPDP

23 Februari 2021
Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral
Kota

Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral

23 Februari 2021
Menko PMK Apresiasi Produk Kesehatan Ciptaan Peneliti UNS
Pendidikan

Menko PMK Apresiasi Produk Kesehatan Ciptaan Peneliti UNS

19 Februari 2021
Perbanyak Ahli Quran, UNS Jalin Kerja Sama dengan Institut Daarul Quran
Pendidikan

Perbanyak Ahli Quran, UNS Jalin Kerja Sama dengan Institut Daarul Quran

19 Februari 2021
Prof Jamal: Kami Rindu UNS Masuk Jajaran Perguruan Tinggi Kelas Dunia
Pendidikan

Prof Jamal: Kami Rindu UNS Masuk Jajaran Perguruan Tinggi Kelas Dunia

19 Februari 2021
loading...





Terkini

TC Timnas SEA Games, 36 Pemain Sudah Ikuti Latihan

Timnas SEA Games akan Uji Coba dengan Bhayangkara FC dan Bali United

25 Februari 2021
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Boyolali Hanya Dihadiri 25 Orang

Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Boyolali Hanya Dihadiri 25 Orang

25 Februari 2021
Api Membakar Sebuah Rumah di Grobogan, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Pabrik Kerupuk di Palembang Ludes Terbakar

25 Februari 2021
Dua Warga Meninggal Tertimbun Tanah Longsor

Bencana Tanah Amblas, Jalur Alternatif Cianjur-Bogor Putus

25 Februari 2021
28 Dosen Muda UMS Ikuti Pra Jabatan

28 Dosen Muda UMS Ikuti Pra Jabatan

25 Februari 2021

Terkini

TC Timnas SEA Games, 36 Pemain Sudah Ikuti Latihan

Timnas SEA Games akan Uji Coba dengan Bhayangkara FC dan Bali United

25 Februari 2021
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Boyolali Hanya Dihadiri 25 Orang

Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Boyolali Hanya Dihadiri 25 Orang

25 Februari 2021
Api Membakar Sebuah Rumah di Grobogan, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Pabrik Kerupuk di Palembang Ludes Terbakar

25 Februari 2021
Dua Warga Meninggal Tertimbun Tanah Longsor

Bencana Tanah Amblas, Jalur Alternatif Cianjur-Bogor Putus

25 Februari 2021
28 Dosen Muda UMS Ikuti Pra Jabatan

28 Dosen Muda UMS Ikuti Pra Jabatan

25 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In