Timlo.net – Gugatan Nur Alam terhadap Pakar IPB Dr Basuki Wasis tidak diterima hakim. Dr Basuki Wasis lolos dari gugatan Rp 3 triliun yang dilayangkan penggugat.
“Tidak menerima gugatan penggugat,” kata majelis hakim yang terdiri dari Chandra Gautama, Andri Falahandika dan Ali Askandar di PN Cibinong, Kamis (13/12).
Majelis hakim menyatakan keterangan tertulis dan keterangan Basuki Wasis di persidangan adalah bagian dari rezim persidangan pidana. Di mana hakim tidak terikat oleh keterangan tersebut. Kuasa hukum penggugat juga dalam persidangan pidana diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantah serta mengajukan ahli yang berbeda.
“Keterangan Ahli tidak akan berimplikasi apapun dalam, jika hakim tidak menggunakannya. Jika pun hakim menggunakan maka itu menjadi tanggung jawab hakim. Maka jika menggugat putusan hakim, maka selayaknya ini gugatannya adalah bagian dari banding dan kasasi dalam perkara Pidana,” ujarnya.
Majelis Hakim menegaskan dalam putusannya bahwa keterangan Ahli yang diajukan di persidangan tidak dapat dituntut dalam pengadilan Pidana dan Perdata. Sebab, ini berarti menggugat putusan Hakim yang akan mengacaukan tertib hukum.
“Menurut Majelis jika ada keberatan terhadap Ahli, maka caranya adalah Keberatan di persidangan dan mengajukan ahli lain. Hakim juga membaca suasana kegelisahan Ahli-ahli dan menjawab kekhawatiran ahli-ahli yang menyeruak akibat gugatan ini dengan menegaskan perlindungan terhadap ahli-ahli lain tersebut,” ujarnya.
Di kasus korupsi, Nur Alam dinyatakan MA bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.