Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 23 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Gugatan Nur Alam Ditolak, Pakar IPB Lolos dari Tuntutan Rp 3 Triliun

13 Desember 2018 , 15:54 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Gugatan Nur Alam Ditolak, Pakar IPB Lolos dari Tuntutan Rp 3 Triliun

sumber: detikcom

Timlo.net – Gugatan Nur Alam terhadap Pakar IPB Dr Basuki Wasis tidak diterima hakim. Dr Basuki Wasis lolos dari gugatan Rp 3 triliun yang dilayangkan penggugat.

“Tidak menerima gugatan penggugat,” kata majelis hakim yang terdiri dari Chandra Gautama, Andri Falahandika dan Ali Askandar di PN Cibinong, Kamis (13/12).

BacaJuga

Petani Tewas Tersambar Petir saat Hendak Pulang dari Sawah

Bio Farma Produksi Vaksin Merah Putih pada 2022

Pulang Tangani Bencana, Doni Monardo Positif Covid-19

Majelis hakim menyatakan keterangan tertulis dan keterangan Basuki Wasis di persidangan adalah bagian dari rezim persidangan pidana. Di mana hakim tidak terikat oleh keterangan tersebut. Kuasa hukum penggugat juga dalam persidangan pidana diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantah serta mengajukan ahli yang berbeda.

“Keterangan Ahli tidak akan berimplikasi apapun dalam, jika hakim tidak menggunakannya. Jika pun hakim menggunakan maka itu menjadi tanggung jawab hakim. Maka jika menggugat putusan hakim, maka selayaknya ini gugatannya adalah bagian dari banding dan kasasi dalam perkara Pidana,” ujarnya.

Majelis Hakim menegaskan dalam putusannya bahwa keterangan Ahli yang diajukan di persidangan tidak dapat dituntut dalam pengadilan Pidana dan Perdata. Sebab, ini berarti menggugat putusan Hakim yang akan mengacaukan tertib hukum.

“Menurut Majelis jika ada keberatan terhadap Ahli, maka caranya adalah Keberatan di persidangan dan mengajukan ahli lain. Hakim juga membaca suasana kegelisahan Ahli-ahli dan menjawab kekhawatiran ahli-ahli yang menyeruak akibat gugatan ini dengan menegaskan perlindungan terhadap ahli-ahli lain tersebut,” ujarnya.

Di kasus korupsi, Nur Alam dinyatakan MA bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: basuki wasisNur Alamsuap

Related Posts

KPK Harus Efektifkan Pemberantasan Korupsi di Sektor Kehutanan
Nasional

Penyuap Mantan Bupati Cirebon Ditahan KPK

23 Desember 2020
KPK Tahan Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Nasional

KPK Tahan Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

2 November 2020
Maklumat Kapolri Dicabut, Begini Langkah Polri Selanjutnya
Nasional

Bonaparte Bakal Bongkar Nama yang Terlibat Suap Djoktjan, Polri Tak Ambil Pusing

18 Oktober 2020
Terapkan Manajemen Anti-Suap, 5 Lembaga Ini Dapat Apresiasi KPK
Nasional

Terapkan Manajemen Anti-Suap, 5 Lembaga Ini Dapat Apresiasi KPK

3 September 2020
Istri Ali Kalora dan Seorang Pengantar Kue Ditangkap
Nasional

Alasan Sakit, Tommy Sumardi Mangkir Panggilan Bareskrim

25 Agustus 2020
Tersangka Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR Ditahan
Nasional

Tersangka Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR Ditahan

28 Juli 2020
loading...



Terkini

Petani Tewas Tersambar Petir saat Hendak Pulang dari Sawah

Petani Tewas Tersambar Petir saat Hendak Pulang dari Sawah

23 Januari 2021
Studi Temukan Smartwatch Bisa Digunakan untuk Deteksi Virus Corona

Polisi Lacak Wanita yang Diculik dengan Apple Watch

23 Januari 2021
Pemerintah Diminta Jangan Buru-buru Beri Vaksin Covid-19

Bio Farma Produksi Vaksin Merah Putih pada 2022

23 Januari 2021
Penelitian Ungkap Tidak Ada Istilah Gemuk Tapi Sehat

Penelitian Ungkap Tidak Ada Istilah Gemuk Tapi Sehat

23 Januari 2021
Pro Pengusaha Kecil, Alasan Pemkot Pilih Longgarkan Aturan saat PPKM Jilid 2

Pro Pengusaha Kecil, Alasan Pemkot Pilih Longgarkan Aturan saat PPKM Jilid 2

23 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In