Klaten – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana penculikan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan. Pelaku merupakan ibu dan anak asal Lampung.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penculikan terjadi pada Selasa (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban berinisial RS (9) warga Dukuh Tegalmampir, Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Klaten.
Ketika itu korban sedang bermain ke rumah temannya yang juga tetangganya. Saat itu, tetangga melihat korban dihampiri pelaku berinisial RA (25) dan IR (52). Kemudian pelaku membawa pergi korban.
Karena tak kunjung pulang ke rumah, orang tua korban berinisial SY (50) kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak butuh waktu lama, berdasarkan keterangan korban dan para saksi, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kedua pelaku diringkus di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (24/2). Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Klaten.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio beserta surat-surat, pakain pelaku, pakaian korban, handphone, dan rekaman CCTV.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, motif pelaku melakukan penculikan berujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku diambil oleh orang tua korban.
Modus operandi, pelaku membujuk rayu korban untuk diajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta. Selanjutnya korban dibawa ke tempat kontrakan pelaku di daerah Bogor.
“Pelaku merupakan ibu dan anak. Pelaku melanggar pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Wahyu Wibowo