Solo — Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (SPS) terkait perkara No 271/Pdt.G/2017/PN.Skt di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (13/12) siang. Sidang tersebut dimaksudkan agar hakim dapat melihat langsung kondisi lapangan secara langsung.
“Kami ingin melihat langsung keadaan secara faktual sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat maupun tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Frans Samuel D saat membuka sidang di Kori Kamandungan.
Sebagai informasi, persidangan ini bermula dari gugatan yang dilayangkan adik-adik Pakubuwana XIII Hangabehi pertengahan 2017 lalu. Mereka menilai Surat Keputusan (SK) Pembentukan Bebadan Keraton Surakarta oleh PB XIII tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, Sinuhun PB XIII dalam beberapa kasus pelecehan seksual beberapa tahun lalu tidak mengalami gangguan mental. Gangguan mental inilah yang mendasari keputusan hakim untuk membebaskan PB XIII dari semua tudingan.
Pantauan Timlo.net, majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim, panitera, dan sejumlah hakim magang bersama kuasa hukum dari kedua belah pihak memasuki Keraton melalui pintu masuk utama Keraton di Kori Kamandungan. Menurut keterangan Frans, mereka meninjau sejumlah lokasi seperti kantor Sasana Wilapa, Sasana Sewaka, Pelataran, Panggung Sanggabuwana, dan Kantor Badan Pengelola Pariwisata.
Di lokasi terakhir, tim dari PN Surakarta disambut oleh adik-adik Pakubuwana XII seperti GKR Wandansari bersama suami KP Eddy Wirabhumi, GKR Galuh, GKR Koes Supiah, dan GKR Koes Isbandiah. Di sana, Frans menyatakan sidang ditutup.
“Sidang kita lanjutkan tanggal 3 Januari 2019 dengan agenda pembacaan kesimpulan,” kata dia.
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Frans enggan berkomentar banyak. Ia beralasan bahwa persidangan masih berjalan.
“Saya tidak akan mengomentari hal-hal mengenai substansi persidangan. Kalau mau mendengar hasilnya, silakan datang di sidang selanjutnya. Nanti kita bacakan di sana,” jelasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko