Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 13 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

OTT Lagi, KPK Tangkap Gubernur Sulsel dan Ditetapkan Tersangka

28 Februari 2021 , 14:43 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
OTT Lagi, KPK Tangkap Gubernur Sulsel dan Ditetapkan Tersangka

Tangkapan layar konferensi pers OTT Gubernur Sulawesi Selatan | infopublik

Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Opera Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (26/2). Dalam OTT sekitar pukul 23.00 WITA tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2) sekitar pukul 00.45 WIB mengungkapkan, tim penyidik telah selesai mengumpulkan minimal dua alat bukti selama 1×24 jam sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim di Sulsel pada Jumat (26/2) malam.

BacaJuga

Cek Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Permintaan Menteri Luhut

Stok Bahan Pangan Aman Hingga Mei Mendatang

Permintaan Produk Pangan Olahan Mulai Menggeliat

“Kami menetapkan tiga orang tersangka terkait OTT di Sulsel, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER serta sebagai pemberi saudara AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, yang dilansir dari laman infopublik.id.

Firli mengungkapkan, NA merupakan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sedangkab Edy Rahmat berinisial ER merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) adalah seorang kontraktor.

Hasil pemeriksaan awal dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan terjadi praktek korupsi berupa suap atau pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara, maka Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap tersebut.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi. AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Firli, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, pada Jumat (26/2), sehingga tim bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan yang diterima tim menyebutkan bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA, tim bergerak sesuai pergerakan para terduga ini di sejumlah tempat hingga dilakukan pengamanan ditempat masing-masing.

“Tim akan terus melakukan pengembangan untuk memperjelas kasus ini terang benderang, untuk para tersangka juga langsung dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama,” tutur Firli.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: gubernur sulselKPKottsuap

Related Posts

KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Nasional

KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

27 Maret 2021
KPK Monitor dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Boyolali
Sosial

KPK Monitor dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Boyolali

27 Maret 2021
Boyolali Tiga Kali Berturut-Turut Raih MCP Tertinggi
Sosial

Boyolali Tiga Kali Berturut-Turut Raih MCP Tertinggi

25 Maret 2021
KPK Peringatkan Kepala Daerah Kelola Keuangan untuk Cegah Korupsi
Sosial

KPK Peringatkan Kepala Daerah Kelola Keuangan untuk Cegah Korupsi

24 Maret 2021
Hampir Semua Kesuksesan KPK Menangkap Koruptor Bermula dari Laporan Masyarakat
Nasional

Hampir Semua Kesuksesan KPK Menangkap Koruptor Bermula dari Laporan Masyarakat

23 Maret 2021
Kejagung: Video Pengakuan Jaksa Terima Suap Sidang Habib Rizieq adalah Hoaks
Nasional

Kejagung: Video Pengakuan Jaksa Terima Suap Sidang Habib Rizieq adalah Hoaks

21 Maret 2021
loading...



Terkini

Cek Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Permintaan Menteri Luhut

Cek Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Permintaan Menteri Luhut

13 April 2021
Bulog akan Produksi Beras Premium Harga Medium

Stok Bahan Pangan Aman Hingga Mei Mendatang

13 April 2021
Permintaan Produk Pangan Olahan Mulai Menggeliat

Permintaan Produk Pangan Olahan Mulai Menggeliat

13 April 2021
Arus Mudik Libur Imlek 2021 Tak Alami Lonjakan, Ini Pantauan Korlantas Polri

Sosialisasi Larangan Mudik, Polri Gelar Operasi Keselamatan

13 April 2021
Punya Dampak Negatif, Penurunan Tanah Pantura Perlu Diantisipasi

Punya Dampak Negatif, Penurunan Tanah Pantura Perlu Diantisipasi

13 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In