Karanganyar — Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar mengembalikan 119 usulan santunan kematian pasien Covid-19 ke ahli waris. Sebab, program dari pemerintah pusat itu sudah distop
“Sebelumnya memang ada program seperti itu. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Kemensos melalui Dinsos Provinsi memberitahu bahwa program itu distop. Padahal dari daerah sudah terlanjur mengusulkannya,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial Karanganyar, Gunarto kepada Timlo.net di Karanganyar, Senin (1/3).
Sebelumnya, Dinsos Karanganyar telah membawa 119 usulan dari ahli waris itu ke Dinsos Provinsi Jawa Tengah supaya diteruskan ke Kemensos. Perangkat pengusulannya antara lain surat kematian yang menerangkan penyebabnya terinveksi Covid-19 kemudian dokumentasi pemulasaran jenazah sesuai protokol kesehatan oleh petugas khusus.
“Kami berani memproses usulan itu karena sebelumnya mendapat surat edaran yang menerangkan masyarakat dapat mengajukan santunan jika kematian disebabkan terpaar Covid-19. Makanya itu, berani merekap lalu menyampaikannya ke Dinsos Jateng agar memperoleh rekomendasi di Kemensos,” katanya.
Dari 119 usulan itu, belum satupun disetujui pemerintah pusat. Ternyata, program itu sudah dihentikan. Pihaknya pun menerima tembusan surat mengenai hal itu belum lama ini.
“Akhirnya kami harus memberitahu ke ahli waris bahwa usulannya ditolak. Padahal sudah banyak yang menanyakan kapan santunan cair,” katanya.
Setahu dirinya, Dinsos Jateng telah memberikan rekomendasi ke Kemensos perihal 2.174 usulan santunan kematian. Di luar itu masih terdapat 1.100-an usulan belum sempat diberi rekomendasi meski sudah diterima berkasnya. Namun dari Kemensos baru tujuh yang dicairkan anggarannya.