Karanganyar – Polres Karanganyar menindaklanjuti dugaan keterangan palsu yang dilaporkan ahli waris pasien RSUD. Pelapor maupun terlapor bakal dimintai keterangan.
“Sudah didisposisi ke unit. Sekarang ini berproses dengan melengkapi mindik (administrasi penyelidikan) serta bikin undangan klarifikasi karena pelapor sendiri belum kita mintai keterangan. Kemarin baru pengacara yang datang, pelapor belum,’’ kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono, Selasa (2/3).
Kasatreskrim menerangkan, saat dimintai keterangan nantinya, pelapor harus membawa saksi serta bukti pendukung laporan.
“Baru kemudian kita klarifikasi kepada rumah sakit,’’ kata Kasatreskrim.
Sementara itu dalam klarifikasi pada Senin (1/3), Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji mengatakan, data tanggal 23 Oktober tersebut merupakan waktu pengambilan spesimen pasien dari tempat penyimpanan. Spesimen sudah diambil setelah pasien meninggal atau post mortem.
“Ada proses pengiriman kalau itu kejadiannya di luar jam kerja di situ dan (RS rujukan yang memeriksa spesimen) tutup, nggak nerima jadi harus pengirimannya besok,’’ kata Iwan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga pasien COVID-19 yang meninggal, Asri Purwanti mengatakan, akan tetap melanjutkan masalah yang telah dilaporkan ke Polres pada Jumat (26/2).
Kliennya bernama Putri Meilani Rohmadoni merasa ayahandanya, Suyadi ditangani secara tidak benar di RSUD Karanganyar. Keluarga merasa diberi keterangan palsu oleh rumah sakit terkait pengambilan spesimen swab PCR.
Editor : Dhefi Nugroho