Timlo.net — Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menangkap dua tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan dua anggota TNI.
Penangkapan pasangan suami istri IH dan SR dilakukan di Jalan Raya Citayam Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Kota Depok sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (13/12).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan di Jakarta, dua tersangka tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Polisi telah menangkap empat tersangka pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten TNI AL Komarudin dan Prajurit Satu Rivo Nanda di sebuah lahan parkir kawasan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Walau demikian, satu tersangka berinisial D masih dinyatakan buron.
Kombes Pol Argo menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum ditangkap petugas.
Tersangka terakhir D, memiliki ciri-ciri kulit berwarna kuning langsat, rambut berwarna hitam, pendek dan lurus, mata cenderung sipit, beragama Islam.
Sumber: Antara