Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 27 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Antara

Rokok Bodong Senilai Rp 15 M Dimusnahkan

14 Desember 2018 , 07:29 WIB
| 
Antara - Timlo.net
in Antara, Nasional
0 0
Ratusan Rokok Ilegal Disita Anggota TNI

Ilustrasi Rokok Filter | pxhere

Timlo.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan berhasil menyita sekitar 18 juta batang rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai antara supply and demand. Karena diketahui produsen rokok ilegal banyak berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, sedangkan Kalsel menjadi tujuan pemasarannya,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Rahmadi Effendi di Banjarmasin, Kamis (13/12).

BacaJuga

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

Barang bukti bernilai Rp 15 Miliar itu merupakan hasil penindakan selama periode Januari sampai dengan November 2018 yang beredar di wilayah kerja Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan meliputi KPPBC Banjarmasin, Kotabaru, Pulang Pisau, Sampit dan Pangkalan Bun. Dimana kerugian negara yang diakibatkan senilai Rp 7,3 Miliar.

Hal itu dikatakannya saat pemusnahan jutaan batang rokok ilegal berbagai merek hasil penindakan tahun 2018 di halaman Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan di Jalan Barito Ilir Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Effendi mengakui, Kalsel selama ini memang menjadi pasar potensial bagi peredaran rokok berharga murah. Di mana banyak pekerja di daerah perkebunan, pertambangan hingga buruh pabrik yang menghisap rokok tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai di tempat asal produsen rokok dibuat, yakni di Pulau Jawa guna mengintensifkan upaya pemberantasan terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Di sisi lain, keberhasilan Bea Cukai juga mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang terus mendukung dalam hal tahap penuntutan terdakwa di persidangan.

Untuk tahun ini ada tujuh perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Banjarmasin dari tindak pidana barang kena cukai.

“Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Bea Cukai atas kerja sama selama ini. Mudah-mudahan kedepan ini coba kita perkecil peredaran rokok ilegal,” kata Perwakilan dari Kejati Kalsel M Irwan di Banjarmasin.

Pria yang bertugas di Satgasus Bidang Pidsus Kejati Kalsel inipun menegaskan, cukai memang harus dalam ketentuan yang normatif.

Sehingga tidak bisa produsen atau pedagang menjual atau mengedarkan tanpa menggunakan pita cukai yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang tidak dapat diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan dikarenakan pemiliknya tidak ditemukan, maka oleh Bea Cukai ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan barang milik negara yang kemudian dimusnahkan.

Sumber: Antara

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bodongmusnahrokok

Related Posts

Kenaikan Cukai Rokok Dikritik, Jangan Hanya Kejar Target Penerimaan Negara
Ekonomi

Kenaikan Cukai Rokok Dikritik, Jangan Hanya Kejar Target Penerimaan Negara

11 Desember 2020
Promosi Rokok Melibatkan Anak adalah Bentuk Eksploitasi Anak
Kota

Promosi Rokok Melibatkan Anak adalah Bentuk Eksploitasi Anak

26 November 2020
Kejari Sragen Musnahkan 45 Barang Bukti Hasil Kejahatan
Sosial

Kejari Sragen Musnahkan 45 Barang Bukti Hasil Kejahatan

30 September 2020
Harga Tembakau Terjun Bebas, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Nasional

Harga Tembakau Terjun Bebas, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

18 September 2020
Panen Raya, Tembakau Petani Terbeli oleh Perusahaan
Ekonomi

Panen Raya, Tembakau Petani Terbeli oleh Perusahaan

26 Agustus 2020
IRT Ini Pengen Terlihat Kaya Tapi dengan Cara Menipu, Urusannya Sama Polisi Saja
Nasional

IRT Ini Pengen Terlihat Kaya Tapi dengan Cara Menipu, Urusannya Sama Polisi Saja

16 Juni 2020
loading...



Terkini

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

26 Januari 2021
Lima Pegawai Inspektorat Karanganyar Positif Covid-19, Pegawai WFH

Juliyatmono Jajaki Sejumlah Rumah Sakit sebagai Rujukan Penderita Covid-19

26 Januari 2021
Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

26 Januari 2021
Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

26 Januari 2021
Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

26 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In