Solo – Aparat Polresta Solo tak memberi toleransi terhadap aksi premanisme. Salah seorang pelaku perusakan dan penganiayaan di Danukusuman, Kecamatan Serengan, pertengahan Februari lalu dibekuk setelah buron beberapa pekan.
“Pelaku berinisial SDN, dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan ini bersama dengan DS menggambar lokasi atau memberikan informasi lokasi dan sasaran sweeping untuk kelompoknya,” terang Kapolresta olo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/3).
Selain DS dan SDN, ada dua pelaku lain yang melakukan aksi di Danukusuman, antara lain TO dan SZ.
“Total keseluruhan ada sembilan orang pelaku. Sehingga saat ini masih ada lima orang pelaku yang kita buru. Akan kita kembangkan terus, untuk mencari apakah ada pelaku lain yang terlibat,” jelas Ade.
Seperti diketahui, Polresta Solo berhasil meringkus sejumlah pelaku premanisme di dua wilayah. Yaitu wilayah Danukusuman dan wilayah Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan. Untuk TKP Sondakan ada 14 orang yang melakukan aksi kekerasan dan perusakan, enam di antaranya sudah ditangkap.
Ada empat titik yang mereka rusak. Ada pula pelaku yang merusak menggunakan pedang samurai. Para pelaku mendatangi sebuah warung kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 400 ribu merusak satu buah ketipung.
Para pelaku juga mendatangi warung lainya. Mereka merusak TV 40 inch dan mengambil uang Rp 183 ribu. Belum puas, pelaku mendatangi warung dan memecah etalase warung, serta menganiaya korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.
Kelompok itu juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, Kamis lalu di sebuah Pos Kamling di wilayah Danukusuman, Pelaku juga melakukan aksinya dengan modus operandi yang sama yaitu, melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.
Para tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Ari Kristyono