Solo — Polresta Solo mengamankan 10 orang pekerja seks komersial (PSK) dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Laweyan. Mereka langsung didata dan dibawa ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama untuk mengikuti berbagai pelatihan selama enam bulan
“Selasa (2/3) lalu, kami mengamankn 10 PSK di Kawasan Laweyan. Tujuannya dibawa ke Panti Sosial supaya mereka tidak kembali terjun ke dunia prostitusi,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/3).
Upaya yang dilakukan ini, kata Ade, supaya Kota Solo terbebas dari penyakit masyarakat. Kegiatan itu merupakan program rutin yang ditingkatkan menjadi program unggulan. Kegiatan itu digelar sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
“Usai ditangkap, 10 PSK itu didata dan diketahui 9 orang merupakan pendatang dari berbagai kota di Jawa Tengah dan 1 orang merupakan warga Solo,” kata Ade.
Dia mengungkapkan, Polresta Solo memproses mereka dalam berkas tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami konsisten dan satu frekuensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mewujudkan Solo aman, damai dan sehat,” jelasnya.
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Polresta Solo juga melakukan razia yang sama di wilayah Kestalan dan Gilingan. Dalam operasi yang dihadiri Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka itu, personel gabungan menangkap sebanyak 36 PSK.
Gibran menyampaikan, dalam Razia Pekat, seluruh orang yang ditangkap akan dibina oleh Dinas Sosial. Dia mengaku selama blusukan, banyak memperoleh keluhan masyakat tentang aktivitas yang meresahkan. Diketahui, sebanyak 36 orang itu mayoritas warga luar Kota Solo.
Editor : Marhaendra Wijanarko