Wonogiri- Satgas Penanganan Covid-19 Wonogiri membubarkan paksa hajatan yang digelar oleh S warga Dusun Kedungsono RT3/RW 06 Desa Bulusulur Kecamatan Wonogiri pada Jumat (5/3) siang.Petugas juga mendapati sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, sehingga alhasil warga tersebut disuruh pulang.
“Petugas gabungan membubarkan hajatan. Sesuai dengan aturan yang ada, warga tidak diperkenankan menyelenggarakan hajatan,” ungkap Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Suwondo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 443.2/7019 tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. Pada SE itu dijelaskan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan digelarnya berbagai bentuk hajatan/resepsi/perayaan yang memicu kerumunan orang.
Surat edaran itu juga menjelaskan, kegiatan pernikahan hanya digelar ijab kabul atau sejenisnya dengan maksimal diikuti 30 orang. Tentunya dengan protokol kesehatan secara ketat. Mereka yang datang hanya keluarga dekat mempelai ataupun warga RT setempat. Tidak boleh digelar acara hiburan dalam hajatan.
Suwondo menuturkan, tindakan ini sesuai instruksi Kapolres Wonogiri. Seluruh jajarannya diminta berpatroli untuk memberikan edukasi dan imbauan. Selain itu, teguran terlebih dahulu diberikan kepada warga yang berencana melakukan hajatan.
“Jangan salahkan petugas apabila mengambil tindakan lebih lanjut karena imbauan kami tidak diindahkan. Kami mohon bisa dimengerti. Ini kan demi mendukung PPKM juga, demi menekan laju kasus covid-19 khususnya di Wonogiri,” paparnya.
Terpisah, Kepala Desa Bulusulur Dwi Prasetyo menuturkan sebelumnya warga yang berencana menggelar hajatan sudah diundang untuk diberi pemahaman kalau hanya bisa dilakukan ijab kabul dan diikuti oleh orang dalam jumlah yang terbatas. Pihaknya tidak bisa menghentikan kenekatan warga tersebut. Namun tanpa sepengetahuannya, tiba-tiba di lokasi hajatan disediakan kotak sumbangan nasi boks dan bahkan tamu berdatangan hilir mudik.
Diduga, setelah kepolisian mendapatkan laporan akhirnya turun langsung bersama tim gabungan untuk menindaklanjutinya. Kades menuturkan pihaknya sudah berupaya mengedukasi warga terkait larangan hajatan untuk sementara waktu ini.
“Kemungkinan polisi mendapat laporan lalu dibubarkan. Sebenarnya jauh hari kita sudah mengimbau untuk melakukan ijab kabul saja. Setelah ijab ya sudah, bubar. Maksimal 30 orang sesuai aturan yang ada dan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Meski dibubarkan secara paksa imbuh Kades Bulusulur, warga pemilik hajatan akhirnya bisa menerimanya. Turut didapati 20 warga yang membantu memasak makanan, sebagian tidak memakai masker sehingga akhirnya diminta untuk segera pulang.
“Waktu di sana kita juga berikan pemahaman. Kami harapkan warga bisa mengetahui maksud dan tujuannya. Demi masyarakat sendiri kan,” tandasnya.
Editor : Ari Kristyono