Sragen — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menganugerahkan penghargaan kepada Pemkab Sragen sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia tahun 2017. Penyerahan penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (11/12) lalu.
“Penyerahan penghargaan dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia,” kata Kabag Humas Setda Sragen, Yuniarti, Kamis (13/12).
Penghargaan diterima oleh Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno dalam puncak acara penganugerahan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelayanan Publik berbasis HAM. Pemberian penghargaan tersebut sekaligus untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ke-70.
Dalam rilis yang disampaikan Humas Setda Sragen, ada beberapa indikator yang menjadi penilaian dalam penghargaan tersebut antara lain Peduli HAM, Cukup Peduli HAM, dan Kurang Peduli HAM. Berdasarkan parameter penilaian, Kabupaten Sragen mampu mendapatkan nilai 92,52 dan berhak menyandang kriteria Peduli Hak Asasi Manusia.
Pemkab Sragen memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Permenkumham 34 Tahun 2016 tentang kriteria Daerah Kabupaten/Kota peduli HAM.
Untuk mendapatkan penghargaan kategori Peduli HAM tersebut, Pemerintah Daerah harus mampu memenuhi tujuh kelompok hak yaitu hak atas di bidang kesehatan, hak atas di bidang Pendidikan, hak atas di bidang perempuan dan anak, hak atas di bidang kependudukan, hak atas di bidang pekerjaan, hak atas di bidang perumahan yang layak dan hak atas di bidang lingkungan yang berkelanjutan, serta ada kriteria lain yaitu Implementasi aksi HAM 2017-2018.
Total, ada 346 Kabupaten dan Kota mendapat penghargaan dari Kemkumham, karena dianggap memiliki komitmen dan upayanya untuk memenuhi hak-hak dasar warga dan masyarakatnya.