Solo — Meski tak memiliki surat keterangan dari dokter, orang yang memiliki gangguan mental, hilang ingatan dan sakit jiwa tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakomodir pemilih yang tergolong difabel ‘kode lima’ tersebut dalam Pemilu mendatang.
“Kami telah lakukan pendataan untuk mereka para difabel. Difabel kode satu untuk tuna daksa, kode dua untuk tuna netra, kode tiga tuna rungu dan wicara, kode empat untuk tuna grahita dan kode lima untuk disabilitas lainnya, termasuk gangguan mental hilangan, stroke dan lainnya,” terang Komisioner KPU Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solo Kajad Pamuji Joko Waskito saat dihubungi wartawan, Jumat (14/12) siang.
Dalam pencoklitan yang telah dilakukan pada Pilgub 2018 lalu, kata Kajad, pihaknya telah memiliki data difabel di Kota Bengawan. Dari data tersebut, akan digunakan sebagai acuan lalu direvisi jika ada penambahan.
Menyikapi fenomena difabel ‘kode lima’ tersebut, Kajar mengaku, bahwa selama ini masyarakat mengetahui jika orang yang memiliki gangguan mental, hilang ingatan dan sakit jiwa harus menunjukkan surat dokter saat menyalurkan hak pilihnya. Padahal, ketentuan dari KPU berbeda.
“Mereka tetap warga negara Indonesia. Terlepas dari apakah hak suara akan digunakan, namun kami telah mendatanya,” ujar Kajad.
Saat ini, Kajad mengaku, jumlah pemilih difabel yang terkumpul di Kota Solo sebanyak 1.043 orang.
“Data tersebut telah kami tetapkan saat rapat pleno terbuka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 yang dilakukan Senin (10/12 lalu,” katanya.