Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Meski Tak Miliki Surat Dokter, Pasien Sakit Jiwa Tetap Bisa Nyoblos

14 Desember 2018 , 11:28 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0

Kopisi Pemilihan Umum (dok.timlo.net/ist)

Solo — Meski tak memiliki surat keterangan dari dokter, orang yang memiliki gangguan mental, hilang ingatan dan sakit jiwa tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakomodir pemilih yang tergolong difabel ‘kode lima’ tersebut dalam Pemilu mendatang.

“Kami telah lakukan pendataan untuk mereka para difabel. Difabel kode satu untuk tuna daksa, kode dua untuk tuna netra, kode tiga tuna rungu dan wicara, kode empat untuk tuna grahita dan kode lima untuk disabilitas lainnya, termasuk gangguan mental hilangan, stroke dan lainnya,” terang Komisioner KPU Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solo Kajad Pamuji Joko Waskito saat dihubungi wartawan, Jumat (14/12) siang.

BacaJuga

Banyak Nakes Terpapar Covid-19, DKK Karanganyar Salahkan Kebiasaan saat Makan

Mempelai Pria dan Puluhan Pelayan Hajatan di Karanganyar Terinfeksi Covid-19

Diandalkan Jadi Vaksinator, Nakes Puskesmas Harus Sembuh

Dalam pencoklitan yang telah dilakukan pada Pilgub 2018 lalu, kata Kajad, pihaknya telah memiliki data difabel di Kota Bengawan. Dari data tersebut, akan digunakan sebagai acuan lalu direvisi jika ada penambahan.

Menyikapi fenomena difabel ‘kode lima’ tersebut, Kajar mengaku, bahwa selama ini masyarakat mengetahui jika orang yang memiliki gangguan mental, hilang ingatan dan sakit jiwa harus menunjukkan surat dokter saat menyalurkan hak pilihnya. Padahal, ketentuan dari KPU berbeda.

“Mereka tetap warga negara Indonesia. Terlepas dari apakah hak suara akan digunakan, namun kami telah mendatanya,” ujar Kajad.

Saat ini, Kajad mengaku, jumlah pemilih difabel yang terkumpul di Kota Solo sebanyak 1.043 orang.

“Data tersebut telah kami tetapkan saat rapat pleno terbuka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 yang dilakukan Senin (10/12 lalu,” katanya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: difabelKPU Solosakit jiwa

Related Posts

Penetapan Gibran-Teguh sebagai Pemenang Pilwakot Solo Dilakukan Sesuai Aturan PPKM
Sosial

Penetapan Gibran-Teguh sebagai Pemenang Pilwakot Solo Dilakukan Sesuai Aturan PPKM

15 Januari 2021
21 Januari, KPU Tetapkan Gibran-Teguh Pemenang Pilwakot Solo
Kota

21 Januari, KPU Tetapkan Gibran-Teguh Pemenang Pilwakot Solo

15 Januari 2021
Surat Suara Tidak Sah Pilwakot Solo Tembus 35.476, Ini Kata PKS
Kota

Surat Suara Tidak Sah Pilwakot Solo Tembus 35.476, Ini Kata PKS

19 Desember 2020
Surat Suara Tidak Sah Pilwakot Solo Tembus 35.476, KPU Lakukan Evaluasi
Kota

Surat Suara Tidak Sah Pilwakot Solo Tembus 35.476, KPU Lakukan Evaluasi

19 Desember 2020
KPU Belum Tetapkan Gibran-Teguh sebagai Pemenang Pilwakot Solo, Ini Alasannya
Kota

KPU Belum Tetapkan Gibran-Teguh sebagai Pemenang Pilwakot Solo, Ini Alasannya

17 Desember 2020
Hasil Rekapitulasi KPU, Gibran-Teguh Menang Pilwakot Solo 86,53 Persen
Kota

Hasil Rekapitulasi KPU, Gibran-Teguh Menang Pilwakot Solo 86,53 Persen

16 Desember 2020
loading...

Terkini

Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang Tiga Hari

Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang Tiga Hari

15 Januari 2021
Lima Pegawai Inspektorat Karanganyar Positif Covid-19, Pegawai WFH

Banyak Nakes Terpapar Covid-19, DKK Karanganyar Salahkan Kebiasaan saat Makan

15 Januari 2021
Puluhan Anggota Inasar Diberangkatkan ke Majene

Puluhan Anggota Inasar Diberangkatkan ke Majene

15 Januari 2021
Anggota DPRD Solo Terpapar Covid-19, Penerapan Prokes Harus Diperketat

Mempelai Pria dan Puluhan Pelayan Hajatan di Karanganyar Terinfeksi Covid-19

15 Januari 2021
Akhirnya, 10.609 Vaksin Sinovac Tiba di Solo

Diandalkan Jadi Vaksinator, Nakes Puskesmas Harus Sembuh

15 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In